PBNU Mendorong Pendidikan dan Regulasi Ketat untuk Cegah Penyalahgunaan Vape

Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajak pemerintah untuk mengedepankan pendekatan berbasis pendidikan dan pengawasan yang ketat melalui regulasi dalam upaya mencegah penyalahgunaan vape atau rokok elektrik, yang belakangan ini sering dijadikan alat untuk menyebarkan narkotika. Dalam konteks ini, pentingnya pendidikan dan regulasi vape semakin mendesak, mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan pada generasi muda.
Pentingnya Pendidikan dan Regulasi dalam Penggunaan Vape
Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, menegaskan bahwa jika vape terbukti menjadi sarana penyalahgunaan narkoba yang semakin meluas dan mengancam kesehatan generasi muda, maka langkah-langkah pembatasan yang ketat atau bahkan pelarangan dapat dipertimbangkan sebagai salah satu upaya preventif. Hal ini sejalan dengan prinsip menjaga jiwa (hifz al-nafs) yang menjadi salah satu landasan dalam kebijakan publik.
“Namun, apabila penggunaannya masih dalam batas yang legal dan tidak disalahgunakan, maka yang lebih diutamakan adalah edukasi, pengawasan, dan regulasi, bukan larangan total,” ujar Gus Fahrur saat dihubungi di Jakarta.
Menanggapi Wacana Pelarangan Vape
Diskusi mengenai kemungkinan pelarangan vape mulai mencuat setelah penegak hukum mengungkapkan adanya peredaran narkotika jenis etomidate, yang dapat digunakan melalui rokok elektrik. Zat ini sudah dikategorikan sebagai narkotika golongan II, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, yang ditetapkan pada 21 November 2025.
Gus Fahrur mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah seharusnya bersifat proporsional. Fokus utama harus diarahkan kepada pencegahan celah penyalahgunaan, mengingat bahwa vape saat ini merupakan produk yang resmi dan legal untuk diperjualbelikan di Indonesia.
Regulasi yang Berbasis Kemaslahatan Publik
“Artinya, tidak perlu dilarang secara mutlak, tetapi kita perlu mendorong kebijakan yang lebih proporsional dan berorientasi pada kemaslahatan publik,” tambahnya. Menurut Gus Fahrur, aturan yang ketat harus difokuskan pada pengawasan distribusi, agar vape tidak dijadikan sebagai sarana distribusi narkotika. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip menjaga jiwa dalam konteks kemaslahatan masyarakat.
Dengan adanya regulasi yang tepat, pemerintah dapat memastikan bahwa penggunaan vape tetap berada dalam koridor hukum dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang berbahaya. “Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa isu ini tidak perlu dibawa ke dalam RUU Narkotika, tetapi lebih mendorong pengaturan spesifik untuk modus penyalahgunaan vape terkait zat terlarang,” tegasnya.
Usulan Pelarangan Vape oleh BNN
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar rokok elektronik atau vape beserta cairannya diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Ia menegaskan bahwa Indonesia saat ini dihadapkan pada fenomena peredaran narkotika dalam bentuk vape secara masif.
Negara-negara di kawasan ASEAN, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, telah lebih dahulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape. “Berdasarkan hasil uji laboratorium dari pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ungkap Suyudi.
Peran Pendidikan dalam Mencegah Penyalahgunaan Vape
Pendidikan menjadi salah satu kunci dalam mencegah penyalahgunaan vape. Dengan memberikan informasi yang tepat mengenai risiko dan bahaya yang terkait dengan penggunaan vape, masyarakat, terutama generasi muda, dapat membuat keputusan yang lebih bijak. Program edukasi dapat mencakup:
- Penyuluhan mengenai efek kesehatan jangka pendek dan jangka panjang dari penggunaan vape.
- Pemahaman tentang perbedaan antara penggunaan vape yang legal dan penyalahgunaan untuk narkotika.
- Pengenalan tentang regulasi dan hukum yang berlaku terkait penggunaan dan distribusi vape.
- Diskusi terbuka mengenai dampak sosial dan psikologis dari penggunaan vape.
- Pelibatan orang tua dan komunitas dalam upaya pendidikan dan kampanye pencegahan.
Partisipasi aktif dari masyarakat dan lembaga pendidikan sangat diperlukan. Dengan demikian, kesadaran akan bahaya vape dan narkotika dapat ditingkatkan, dan generasi muda dapat dilindungi dari risiko penyalahgunaan.
Strategi Regulasi yang Efektif
Selain pendidikan, regulasi yang efektif juga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman. Beberapa strategi regulasi yang dapat diterapkan meliputi:
- Penerapan batasan usia untuk pembelian vape.
- Pemberian sanksi tegas bagi pelanggar regulasi distribusi dan penjualan vape.
- Pengawasan ketat terhadap iklan dan pemasaran produk vape.
- Penerapan label yang jelas mengenai risiko kesehatan pada kemasan vape.
- Kerja sama antara pemerintah, lembaga kesehatan, dan organisasi masyarakat sipil untuk memantau dan mengevaluasi dampak regulasi.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penggunaan vape dapat dikelola secara lebih baik, dan potensi penyalahgunaannya dapat diminimalisir. Kebijakan yang berbasis pada pendidikan dan regulasi yang ketat akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.
Kesimpulan: Menuju Kebijakan yang Berbasis Kemaslahatan
Pemberian perhatian khusus terhadap pendidikan dan regulasi dalam penggunaan vape merupakan langkah yang sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan. PBNU, melalui Gus Fahrur, menunjukkan bahwa pendekatan yang seimbang antara edukasi dan regulasi dapat mendorong penggunaan yang bertanggung jawab. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari risiko yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan vape dan narkotika.
➡️ Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Uji KUHP dan UU ITE oleh Roy Suryo dkk
➡️ Baca Juga: Butter Baby: Merek Lokal Siap Go International dengan Dukungan Kemenekraf



