Polres Situbondo Ungkap Peredaran Bubuk Bahan Peledak Petasan
— Paragraf 1 —
SITUBONDO– Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satresmkrim) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, mengungkap peredaran bubuk peledak petasan dan mengamankan dua tersangka yang diduga memperjualbelikan bahan peledak petasan (mercon) serta menyita serbuk petasan 4,5 kilogram.
— Paragraf 2 —
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan di Situbondo, Rabu (11/3), menyampaikan terus bergerak memutus rantai peredaran bahan peledak petasan pascaperistiwa ledakan serbuk petasan yang menewaskan dua korban dan beberapa korban lainnya luka-luka.
— Paragraf 3 —
“Dua orang pria yang nekat memperjualbelikan bubuk bahan peledak petasan dan sekaligus barang bukti bubuk bahan petasan dari tangan kedua pria inisial MW (23) warga Kecamatan Jangkar, dan inisial SA (39) penyuplai bahan petasan/mercon warga Kecamatan Arjasa,” ujarnya.
— Paragraf 4 —
Agung menceritakan penangkapan bermula saat polisi yang sedang melaksanakan patroli Kring Serse mendapati tersangka MW sedang berada di gazebo area SPBU Arjasa, Jalan raya Banyuwangi, dan sedang menunggu pembeli bubuk petasan tersebut.
— Paragraf 5 —
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, terungkap bahwa MW mendapatkan barang berbahaya itu dari tersangka SA secara bertahap, hingga total serbuk petasan terkumpul 4,5 kilogram.
— Paragraf 6 —
“Bubuk peledak petasan tersebut rencananya akan dijual lagi oleh MW kepada orang lain untuk meraup keuntungan, namun belum sempat terjual, Tim Resmob lebih dulu menangkap mereka, lalu polisi kemudian melakukan pengembangan dan tak berselang lama berhasil menangkap SA selaku penyuplai bahan petasan,” kata AKP Agung.
— Paragraf 7 —
Ia menyampaikan, saat ini keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut.
— Paragraf 8 —
“Atas perbuatannya terkait peredaran bahan peledak petasan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP jo Pasal 20 huruf d KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat,” kata AKP Agung.
— Paragraf 9 —
AKP Agung mengimbau masyarakat untuk proaktif menjaga lingkungan sekitarnya dari bahaya petasan dan meminta masyarakat agar tidak memproduksi, menjual maupun menyalakan petasan.
➡️ Baca Juga: Terungkap Identitas Pelaku Penembakan di Rumah Rihanna dengan Jaminan Tembus Rp172 Miliar
➡️ Baca Juga: Kabel Fiber Optik Semrawut di Kabupaten Bandung, Begini Sikap Pemkab!
