Apindo: UU Ketenagakerjaan Harus Diperbaiki untuk Menarik Investasi dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi 8%

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tengah menjadi sorotan dengan target penyelesaian yang dipercepat hingga pertengahan Oktober 2026, lebih cepat dari rencana semula yang jatuh pada akhir bulan yang sama. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berambisi untuk menyelesaikan pengesahan RUU ini dalam waktu dekat.

Pentingnya Menyusun UU Ketenagakerjaan yang Efektif

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di bidang ketenagakerjaan, Bob Azam, mengungkapkan bahwa meski target waktu cukup penting, substansi RUU lah yang harus diutamakan. Menurutnya, undang-undang ini harus mampu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang signifikan.

“Keberadaan Undang-Undang Ketenagakerjaan harus berfungsi sebagai penggerak utama bagi perekonomian kita. Jangan sampai justru menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan mencapai 8 persen,” ungkap Bob saat memberikan keterangan di sela-sela acara, Senin (1/9).

Belajar dari Pengalaman Negara ASEAN

Bob juga menekankan pentingnya regulasi yang tidak ‘aneh’ agar dapat bersaing dengan negara-negara ASEAN. Ia menyoroti bahwa terkadang kebijakan yang dibuat justru memiliki pola yang berbeda dan tidak sesuai dengan praktik di negara tetangga.

Oleh karena itu, Apindo mendukung inisiatif DPR dan serikat pekerja untuk mempelajari berbagai regulasi ketenagakerjaan di negara-negara ASEAN. Tujuannya agar Undang-Undang yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.

Usulan Penetapan Upah yang Fleksibel

Sehubungan dengan pengupahan, Bob mengusulkan agar sebagian dari proses penetapan upah diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan menggunakan mekanisme bipartit. Pendekatan ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan bagi perusahaan dalam menentukan kebijakan upah sesuai dengan kondisi dan kemampuan mereka.

“Setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda. Ada yang mampu memberikan upah lebih baik, sementara yang lain mungkin tidak. Oleh karena itu, jika perusahaan mampu, sebaiknya upahnya disesuaikan. Namun, perusahaan yang dalam kondisi kurang baik tidak bisa dipaksa untuk memberikan upah yang sama,” jelas Bob.

Skema UMR sebagai Jaring Pengaman Ekonomi

Apindo juga mengusulkan skema Upah Minimum Regional (UMR) sebagai jaring pengaman plus, di mana struktur dan skala upah ditentukan oleh masing-masing perusahaan. “Pihak yang paling mengetahui kondisi perusahaan adalah manajemen dan serikat pekerja. Tidak seharusnya pihak luar ikut campur dalam penetapan ini,” tegasnya.

Mengenai kebutuhan hidup layak (KHL), Bob menekankan bahwa acuan tersebut tetap harus diperhatikan. Namun, ia juga menyoroti kesenjangan upah antar daerah yang dapat menimbulkan masalah lebih lanjut. “Saat ini, di Jawa Barat banyak yang di-PHK, sementara di Jawa Tengah justru kekurangan tenaga kerja. Penyebabnya adalah perbedaan upah minimum yang terlalu mencolok,” ujarnya.

Perbandingan dengan Negara Lain

Bob memberikan contoh Vietnam, yang pada Januari 2026 menaikkan upah minimum sebesar 7,2% dengan inflasi 3,3% dan pertumbuhan ekonomi mencapai 8%. “Jika menggunakan rumus yang sama, seharusnya kita bisa menaikkan hingga 10 persen, tetapi mereka hanya menaikkan 7 persen,” imbuh Bob.

Isu-Isu Penting yang Perlu Diperhatikan

Dalam konteks ini, ada beberapa isu mendesak yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan. Bob mencatat empat hal utama yang perlu diatasi, yaitu:

Dengan mengatasi isu-isu tersebut, diharapkan RUU Ketenagakerjaan yang baru tidak hanya dapat menarik investasi asing, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi para pekerja di Indonesia. Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

➡️ Baca Juga: Zebra Cross Kreatif di DKI Jakarta Dapat Diterapkan dengan Pengukuran yang Tepat

➡️ Baca Juga: KAI Cirebon Meningkatkan Keselamatan dengan Memperbaiki 30 Km Jalur Rel

Exit mobile version