Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) telah memulai pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I secara bertahap sejak tanggal 4 September 2026. Pencairan kali ini mencakup alokasi dana untuk bulan Juli 2026 yang akan diberikan kepada 661.209 siswa yang telah ditentukan sebagai penerima. Proses penetapan penerima dilakukan melalui verifikasi data yang mencakup berbagai kriteria, seperti status anggota keluarga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kepemilikan kendaraan, dan nilai aset tanah serta bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
Sebelum membahas lebih dalam mengenai rincian pencairan dana ini, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu KJP Plus dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para penerimanya. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut yang diambil dari laman resmi pemerintah daerah.
Apa Itu KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan inisiatif strategis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada anak-anak berusia antara 6 hingga 21 tahun dari keluarga kurang mampu. Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan pendidikan wajib selama 12 tahun atau mengikuti program peningkatan keterampilan yang relevan.
Persyaratan Penerima KJP Plus
Untuk dapat menerima KJP Plus, peserta didik harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta.
- Memiliki nomor induk kependudukan yang valid sebagai penduduk DKI Jakarta.
- Domisili di DKI Jakarta.
- Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak panti sosial, penyandang disabilitas, atau anak dari pengemudi Jaklingko.
- Anak tidak sekolah (ATS) yang telah kembali bersekolah.
Cara Pencairan Dana KJP Plus Tahap II 2026
Setelah dana KJP Plus masuk ke rekening penerima, pencairan dapat dilakukan melalui Bank DKI dengan dua metode yang tersedia, yaitu:
- Pencairan melalui teller Bank DKI dengan membawa Kartu Jakarta Pintar (KJP), KTP, atau buku tabungan.
- Penarikan melalui ATM Bank DKI terdekat sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, perlu diingat bahwa dana personal hanya dapat ditarik secara tunai hingga maksimal Rp100.000 setiap bulannya. Sisa dana harus digunakan secara non-tunai untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan.
Penerima Lanjutan Masih Diverifikasi
Dalam proses penetapan penerima KJP Plus Tahap II 2026, terdapat beberapa penerima lanjutan yang datanya masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Penerima yang masih dalam proses verifikasi tidak serta merta dicabut keanggotaannya sebagai penerima KJP Plus. Data tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi untuk memastikan kondisi sebenarnya dari masing-masing penerima.
Calon Penerima Baru Menunggu Gelombang II
Bagi calon penerima baru yang sedang menjalani proses verifikasi lapangan, mereka akan ditetapkan setelah data dan persyaratan dipastikan sesuai dengan ketentuan. Bagi mereka yang memenuhi syarat, penetapan akan dilakukan pada Gelombang II. Perbedaan gelombang ini berkaitan dengan waktu penyelesaian proses verifikasi, yang tidak memengaruhi jumlah bantuan yang akan diterima.
Gelombang I dan II Tetap Dapat Bantuan 1 Semester
Baik penerima KJP Plus yang masuk dalam Gelombang I maupun Gelombang II tetap akan mendapatkan bantuan untuk satu semester. Perbedaan gelombang hanya terkait dengan waktu penyelesaian proses verifikasi, sehingga tidak ada perbedaan jumlah bantuan yang diterima.
Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang I
Berikut adalah rincian bantuan yang akan diterima oleh peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing:
- SD/MI/SDLB
- Dana personal: Rp250.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000 per bulan
- Jumlah penerima: 328.145 murid
- SMP/MTs/SMPLB
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp170.000 per bulan
- Jumlah penerima: 171.366 murid
- SMA/MA/SMALB
- Dana personal: Rp420.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp290.000 per bulan
- Jumlah penerima: 53.612 murid
- SMK
- Dana personal: Rp450.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp240.000 per bulan
- Jumlah penerima: 103.820 murid
- PKBM
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Tidak mendapatkan tambahan SPP untuk sekolah swasta
- Jumlah penerima: 4.266 murid
Dengan rincian di atas, terlihat jelas bahwa besaran dana personal berbeda-beda pada setiap jenjang pendidikan. Meskipun demikian, dana tersebut dapat digunakan secara tunai dengan batas maksimal Rp100.000 setiap bulan, sementara sisa dana harus digunakan untuk keperluan pendidikan lainnya.
➡️ Baca Juga: Kemenkes Umumkan KLB Campak di Tujuh Wilayah Sulawesi Selatan
➡️ Baca Juga: Persija Jakarta Bergerak Cepat di Bursa Transfer, Ternyata Begini Alasan di Baliknya
