DPR Sebut Kepala Daerah Gagal Dibina di Era OTT Korupsi, Dorong Evaluasi Komprehensif

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyoroti gelombang operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah yang terjadi belakangan ini. Indrajaya, salah satu anggota Komisi II DPR, melihat fenomena ini sebagai tanda nyata dari kegagalan yang signifikan dalam proses pembinaan kepala daerah.
Menurut Indrajaya, frekuensi OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah menunjukkan bahwa integritas para pemimpin daerah tersebut sangat lemah. “OTT yang terus menerus ini adalah indikasi jelas dari kegagalan dalam pembinaan kepala daerah. Frekuensi OTT menunjukkan bahwa proses pembinaan integritas pejabat publik tidak berhasil mencapai aspek moral yang paling mendasar,” ungkap Indrajaya pada hari Selasa (10/3/2026).
Sorotan DPR terhadap Integritas Kepala Daerah
Seharusnya, menurut Indrajaya, aspek moral menjadi prioritas utama dalam proses pembinaan kepala daerah. Ia menekankan pentingnya etika dalam menggunakan kekuasaan di wilayah yang dipimpinnya. “Pendekatan disiplin, latihan fisik, atau metode semi-militer boleh diterapkan dalam proses pembinaan, tetapi tantangan terbesar dalam era digital adalah etika dalam menggunakan kekuasaan,” tegas Indrajaya.
Desakan Evaluasi Retret dan Kaderisasi Politik
Indrajaya, yang merupakan politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), juga menyoroti retret yang diadakan untuk semua kepala daerah di awal tahun 2025. Meski retret tersebut bertujuan untuk konsolidasi nasional, Indrajaya menekankan perlunya evaluasi serius terhadap acara tersebut. “Retret bagi kepala daerah harus dievaluasi dengan serius. Tujuan retret ini memang baik sebagai forum konsolidasi nasional, namun frekuensi OTT yang tinggi menunjukkan bahwa kita perlu mengevaluasi apakah materi retret benar-benar membentuk integritas atau hanya menjadi agenda simbolis,” jelasnya.
Selain itu, Indrajaya juga membicarakan tentang isu kaderisasi politik, terutama setelah kasus yang menimpa Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Fadia, yang telah menjabat selama dua periode, mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan. “Pernyataan tersebut menunjukkan kegagalan yang signifikan dalam proses kaderisasi politik. Partai politik seharusnya menjadi tempat belajar bagi calon kepala daerah untuk memahami tata kelola pemerintahan, etika pekerjaan, dan hukum administrasi negara,” kata Indrajaya.
Lima Kepala Daerah Terjerat Korupsi Sepanjang 2026
Sejak awal tahun 2026, KPK telah menjerat lima kepala daerah dalam kasus korupsi:
Informasi lebih lanjut tentang isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Anggota Komisi II DPR, Indrajaya, yang dirilis pada Selasa, 10 Maret 2026.
➡️ Baca Juga: KSP Mengungkap Rencana Perdamaian Gaza dari Board of Peace Trump, Indonesia Siap Bergabung
➡️ Baca Juga: Super League Malam Ini: Laga Seru Persib vs Persik dan PSBS vs Semen Padang, Perbedaan Kasta dalam Sepak Bola



