slot depo 10k
BeritaDPR RIKasus HukumKeadilan RestoratifKomisi III DPRPencemaran Nama BaikUU ITE

Komisi III DPR Dukung Pencabutan Status Tersangka Nabilah O’Brien Berdasarkan Restorative Justice

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memberikan dukungan terhadap pencabutan status tersangka yang disandang oleh selebgram Nabilah O’Brien. Dukungan ini muncul setelah Nabilah dan pelapornya, yang merupakan gitaris Zendhy Kusuma, berhasil mencapai kesepakatan damai terkait dugaan pencemaran nama baik.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Nabilah O’Brien tidak memenuhi unsur-unsur yang dapat dikenakan hukum, termasuk unsur kesengajaan untuk melakukan fitnah atau mencemarkan nama baik. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum yang berlangsung di Gedung DPR RI pada Senin, 9 Maret 2026.

Dalam kesimpulan rapat, Habiburokhman dengan tegas menegaskan posisi Komisi III DPR RI. “Komisi III DPR RI menilai bahwa Nabilah O’Brien secara jelas tidak memenuhi kriteria yang dapat dianggap melawan hukum serta tidak ada unsur kesengajaan dalam mencemarkan nama baik orang lain,” ujarnya.

Politikus dari Partai Gerindra tersebut melanjutkan dengan menyatakan, “Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap Nabilah O’Brien.” Dukungan ini menarik perhatian publik, mengingat kasus ini telah menjadi sorotan luas masyarakat.

Selain mendukung pencabutan status tersangka, Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya penyelesaian kasus Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma melalui pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang tidak memberatkan bagi kedua belah pihak yang terlibat.

“Mendukung penghentian perkara ini melalui mekanisme restorative justice yang tidak memberatkan adalah langkah yang penting,” kata Habiburokhman, menegaskan bahwa penyelesaian damai harus berorientasi pada pemulihan hubungan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Sebelumnya, Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma telah mencapai kesepakatan damai. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi perjanjian damai tersebut di Mabes Polri pada malam Minggu, 8 Maret 2026.

Trunoyudo menjelaskan bahwa kesepakatan damai terwujud setelah keempat pihak, yaitu Zendhy beserta istrinya, dan Nabilah beserta kuasa hukumnya, bertemu dan menandatangani perjanjian perdamaian. “Masing-masing pihak telah melakukan pencabutan laporan di masing-masing tempat pelaporan,” terang Trunoyudo.

Mediasi ini difasilitasi oleh kepolisian setelah melakukan analisis terhadap dua laporan yang diajukan oleh masing-masing pihak di Polsek Mampang dan Bareskrim Polri. Sebagai bagian dari kesepakatan, semua pihak sepakat untuk menghapus konten media sosial yang dapat menyinggung satu sama lain.

“Dalam proses berita acara mediasi, pencabutan laporan, dan penghapusan konten di media sosial yang telah disepakati oleh semua pihak, menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Trunoyudo, menegaskan pentingnya kesepakatan damai ini.

➡️ Baca Juga: Bahlil Lahadalia Minta LPDP Hilangkan Syarat TOEFL Tinggi untuk Santri Berprestasi

➡️ Baca Juga: Super League Malam Ini: Laga Seru Persib vs Persik dan PSBS vs Semen Padang, Perbedaan Kasta dalam Sepak Bola

Related Articles

Back to top button