DPRD Surabaya Jembatani Komunikasi Antara Pengusaha dan Disnaker soal Pembayaran THR
— Paragraf 1 —
SURABAYA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, Jawa Timur, Arif Fathoni mendorong komunikasi dua arah antara pelaku usaha dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.
— Paragraf 2 —
“Di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu, kewajiban pemberian THR tetap harus dipenuhi oleh perusahaan,” kata Fathoni di Surabaya, Rabu (11/3).
— Paragraf 3 —
Selain merupakan amanat undang-undang, kata dia, THR juga menjadi bentuk penghargaan pengusaha kepada para pekerja yang selama ini ikut membangun dan menjaga keberlangsungan usaha.
— Paragraf 4 —
“Bagaimanapun juga THR itu bukan sekadar kewajiban yang diatur undang-undang, tetapi juga bentuk apresiasi kepada karyawan yang selama ini berjuang bersama membesarkan perusahaan,” kata Fathoni.
— Paragraf 5 —
Ia berharap seluruh perusahaan di Surabaya dapat menyalurkan THR sesuai ketentuan pemerintah, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
— Paragraf 6 —
Dengan demikian, kata dia, para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dan menjalani tradisi mudik dengan lebih tenang.
— Paragraf 7 —
“Kalau THR diberikan tepat waktu, para pekerja bisa mudik dengan hati gembira. Di sisi lain itu juga akan menggerakkan perputaran ekonomi di sektor riil,” ujarnya.
— Paragraf 8 —
Fathoni juga meminta Disnaker Surabaya segera membuka posko pengaduan THR seperti yang rutin dilakukan setiap tahun.
— Paragraf 9 —
Namun ia menekankan agar posko tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat laporan, tetapi juga menjadi ruang dialog antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
— Paragraf 10 —
Menurutnya, Disnaker Kota Surabaya perlu menyiapkan kanal pengaduan yang mudah diakses, termasuk melalui layanan telepon atau jalur khusus.
— Paragraf 11 —
Dengan begitu pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR dapat melapor secara cepat.
— Paragraf 12 —
“Jika ada laporan, Disnaker bisa memanggil pelaku usaha untuk klarifikasi sehingga ditemukan jalan tengah tanpa merugikan kepentingan pekerja maupun pengusaha,” katanya.
— Paragraf 13 —
Ia menilai pendekatan komunikasi menjadi penting agar persoalan THR tidak berujung konflik. Terlebih di tengah kondisi ekonomi yang sedang melambat akibat dinamika geopolitik global.
— Paragraf 14 —
“Kita memahami kondisi ekonomi memang sedang menantang, tetapi saya yakin para pelaku usaha di Surabaya tetap menjadikan THR sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas dan dedikasi para pekerjanya,” kata Fathoni. Ant
➡️ Baca Juga: Maliq & D’Essentials Luncurkan Sekolah Musik dengan Kelas Drama Romantika
➡️ Baca Juga: Kejati Aceh Berhasil Menangkap Buronan Terpidana Kasus Asusila Berusia Lanjut
