slot depo 10k slot depo 10k
Luar Negeri

HNW Tekankan Pentingnya Presiden Prabowo Mematuhi Konstitusi dalam Mediasi Penghentian Perang

Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyatakan keprihatinannya yang mendalam terhadap situasi perang yang sedang berlangsung di Timur Tengah, khususnya yang dipicu oleh serangan dari Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran. Ia menilai bahwa konflik ini semakin menjauhkan harapan akan perdamaian di kawasan tersebut dan berpotensi merusak legitimasi berbagai inisiatif perdamaian yang telah dicanangkan di tingkat internasional.

Pentingnya Mediasi dalam Konteks Konstitusi

Hidayat, yang lebih dikenal dengan singkatan HNW, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk tetap berpegang pada koridor konstitusi jika ia benar-benar berencana untuk melakukan mediasi. Hal ini merujuk pada pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang menyebutkan niat Indonesia untuk berperan sebagai mediator dalam konflik ini.

Ia menegaskan bahwa jika Indonesia ingin mengambil peran sebagai mediator, maka tindakan tersebut harus sejalan dengan amanat alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945. Indonesia harus aktif dalam usaha menciptakan perdamaian dunia. Mediasi yang dilakukan tidak seharusnya terbatas pada konflik antara AS dan Israel dengan Iran, tetapi juga harus mencakup masalah yang ada di antara Pakistan dan Afghanistan.

Mendukung Upaya Perdamaian Global

“Pernyataan Presiden yang siap melakukan mediasi dan bahkan bersedia berkunjung ke Teheran perlu ditangani dengan hati-hati sesuai dengan koridor konstitusi. Sementara serangan terhadap Iran jelas menciptakan ketidakstabilan, konflik antara Pakistan dan Afghanistan juga tidak mencerminkan semangat perdamaian yang diamanatkan oleh konstitusi. Oleh karena itu, adalah wajar bagi Presiden untuk mempertimbangkan kunjungan ke Islamabad dan Kabul untuk memulai inisiatif mediasi,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta.

HNW juga menegaskan bahwa pendekatan dialog dan diplomasi harus diutamakan oleh semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB. Hal ini harus dilakukan dengan tetap menghormati hukum internasional dan konvensi yang berlaku.

Menanggapi Dampak Eskalasi Konflik

“Setiap bentuk perang harus dihentikan segera, karena hanya akan menghasilkan korban jiwa, tragedi kemanusiaan, ketidakstabilan, dan merusak tatanan hukum internasional,” tegasnya.

HNW juga menyoroti dampak dari eskalasi konflik yang terjadi, termasuk respons Iran yang dilaporkan telah melakukan serangan balasan ke beberapa pangkalan militer AS di kawasan, seperti di Kuwait, Bahrain, Uni Emirat Arab, Yordania, Qatar, dan Arab Saudi. Situasi ini berpotensi memperluas konflik dan dapat melanggar kedaulatan negara lain serta menyebabkan korban sipil yang tidak berdosa.

Peran PBB dan OKI dalam Mediasi

Oleh karena itu, HNW mendorong agar Presiden Prabowo menggandeng PBB dan memaksimalkan peran Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menciptakan perdamaian di antara negara-negara anggotanya. Ia mengusulkan agar PBB dan OKI segera mengadakan Sidang Umum atau Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa untuk menghentikan berbagai konflik yang sedang berlangsung.

  • Menegakkan prinsip-prinsip perdamaian di kawasan.
  • Memperkuat solidaritas antar negara anggota.
  • Meningkatkan kerjasama dalam penyelesaian konflik.
  • Memfasilitasi dialog antara pihak-pihak yang terlibat.
  • Memastikan perlindungan terhadap warga sipil yang terkena dampak.

“Langkah ini sejalan dengan tujuan pembentukan OKI, yaitu untuk meningkatkan dan mempererat persaudaraan serta solidaritas di antara negara-negara anggotanya,” tambahnya.

Perlindungan Warga Negara Indonesia

Selain itu, HNW, yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Daerah Pemilihan Jakarta II, mengingatkan pemerintah untuk segera memastikan perlindungan maksimal bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di kawasan yang terdampak konflik, termasuk di Iran, Pakistan, dan Afghanistan.

“Perlindungan terhadap WNI di kawasan konflik adalah kewajiban konstitusional negara. Ini sangat mendesak mengingat situasi yang semakin genting dan berpotensi meluas,” tegasnya, mengakhiri pernyataannya dengan nada serius.

➡️ Baca Juga: Kapal Negara Mana Saja yang Diizinkan Iran Melintas di Selat Hormuz yang Memanas?

➡️ Baca Juga: Komisi III DPR Dukung Pencabutan Status Tersangka Nabilah O’Brien Berdasarkan Restorative Justice

Related Articles

Back to top button