Kabel Fiber Optik Semrawut di Kabupaten Bandung, Begini Sikap Pemkab!

— Paragraf 1 —

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung mulai melakukan langkah penataan jaringan kabel fiber optik yang dinilai semrawut di sejumlah wilayah. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo), pemetaan titik-titik kabel yang berpotensi mengganggu estetika dan keselamatan masyarakat tengah dilakukan.

— Paragraf 2 —

Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi, mengatakan perkembangan jaringan telekomunikasi di Kabupaten Bandung meningkat pesat setelah pandemi Covid-19. Hal tersebut dipicu tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet.

— Paragraf 3 —

“Secara umum perkembangan jaringan telekomunikasi di Kabupaten Bandung pascapandemi Covid cukup pesat karena tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet, baik untuk pendidikan, pemerintahan, ekonomi digital maupun aktivitas sehari-hari,” ujar Teguh, Rabu (11/3/2026).

— Paragraf 4 —

Menurutnya, pesatnya pembangunan jaringan fiber optik oleh berbagai provider di sejumlah wilayah juga menimbulkan persoalan baru, yakni penumpukan kabel udara yang tidak tertata dengan baik.

— Paragraf 5 —

“Di beberapa titik memang kita melihat kondisi kabel udara yang cukup semrawut, menumpuk di tiang utilitas, bahkan ada yang menggantung rendah sehingga berpotensi mengganggu estetika kota dan keselamatan pengguna jalan,” katanya.

— Paragraf 6 —

Ia menjelaskan, Diskominfo bersama dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) saat ini tengah melakukan inventarisasi serta pemetaan lokasi-lokasi yang perlu ditata.

— Paragraf 7 —

Adapun wilayah yang menjadi perhatian diantaranya kawasan jalan protokol, pusat aktivitas masyarakat serta wilayah perkotaan seperti Soreang, Baleendah, Dayeuhkolot, Majalaya dan beberapa kawasan lainnya.

— Paragraf 8 —

Teguh menuturkan, kondisi kabel yang semrawut dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya adalah pertumbuhan provider telekomunikasi yang sangat cepat sehingga pembangunan jaringan dilakukan secara masif oleh berbagai operator.

— Paragraf 9 —

Selain itu, hingga saat ini di tingkat daerah belum terdapat regulasi teknis yang secara khusus mengatur penataan jalur kabel udara fiber optik, termasuk standar pemasangan, penggunaan tiang bersama maupun penggunaan ducting atau kabel bawah tanah.

— Paragraf 10 —

“Karena belum ada aturan teknis yang baku di daerah, dalam praktiknya pembangunan jaringan lebih banyak mengikuti kebijakan masing-masing provider, sehingga penataannya menjadi kurang terkoordinasi,” jelasnya.

— Paragraf 11 —

Ia mengakui, Pemerintah Kabupaten Bandung saat ini memang belum memiliki regulasi khusus yang mengatur secara detail penataan kabel udara atau jalur fiber optik. Karena itu, penyusunan regulasi teknis menjadi kebutuhan penting agar pembangunan jaringan tetap mendukung konektivitas digital tetapi juga tertib dan aman.

➡️ Baca Juga: Hello world!

➡️ Baca Juga: Kathryn Hahn Siap Perankan Mother Gothel di Live Action Tangled

Exit mobile version