Kenaikan Tarif Tol Semarang-Batang Hampir 30 Persen Efektif Mulai 7 Maret 2026

Harga tiket tol Semarang-Batang akan segera mengalami lonjakan hampir 30 persen mulai 7 Maret 2026. Kenaikan ini merupakan hasil dari penyesuaian non-reguler yang didasarkan pada studi kelayakan investasi dan evaluasi rencana bisnis, bukan berdasarkan inflasi tahunan. Meskipun demikian, peningkatan dalam tarif ini diharapkan dapat membantu menyediakan pelayanan yang lebih baik dan lebih berkualitas kepada pengguna jalan raya.
Kenaikan Tarif Tol Semarang-Batang
Jasamarga Semarang Batang (JSB) telah mengumumkan melalui media sosial resmi mereka bahwa tarif tol Semarang-Batang akan dinaikkan hampir 30 persen. Kenaikan ini akan mulai berlaku pada Sabtu, 7 Maret 2026 pukul 00.00 WIB. Mereka menjelaskan bahwa kenaikan ini bukanlah suatu penyesuaian reguler, melainkan didasarkan pada hasil studi kelayakan investasi serta evaluasi rencana usaha.
Detail Kenaikan Tarif
Tarif baru untuk kendaraan golongan I di rute Batang/Pasekaran – Kalikangkung/Semarang, yang sebelumnya adalah Rp 111.500, kini menjadi Rp 144.500, naik sebesar 29,6 persen. Sementara itu, kendaraan golongan II dan III mengalami kenaikan hampir sama, yakni sebesar 29,3 persen dari Rp 167.500 menjadi Rp 216.500. Tarif untuk kendaraan golongan IV dan V juga mengalami kenaikan yang sama, dari Rp 223.000 menjadi Rp 289.000, atau naik sebesar 29,6 persen.
Komitmen JSB
Sebagai balasan atas kenaikan tarif tol ini, JSB berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna jalan. Beberapa langkah yang diambil meliputi pemeliharaan jalan yang optimal, peningkatan mutu konstruksi, dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeliharaan Jalan
JSB berkomitmen untuk melakukan pemeliharaan jalan secara optimal sebagai bagian dari upaya mereka untuk memberikan pelayanan terbaik. Tujuan utama dari pemeliharaan ini adalah untuk menjamin bahwa jalan tol tetap dalam kondisi baik dan aman untuk digunakan oleh para pengguna jalan.
Peningkatan Mutu Konstruksi
Selain pemeliharaan jalan, JSB juga berfokus pada peningkatan mutu konstruksi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa infrastruktur jalan tol dapat bertahan lama dan mampu menangani volume lalu lintas yang semakin meningkat.
Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM)
JSB juga berkomitmen untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SPM ini mencakup berbagai aspek, seperti kualitas jalan, fasilitas pendukung, dan pelayanan kepada pengguna jalan.
- Kenaikan tarif tol Semarang-Batang berlaku mulai 7 Maret 2026.
- Tarif tol untuk kendaraan golongan I, II, III, IV, dan V mengalami kenaikan hampir 30 persen.
- JSB berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui pemeliharaan jalan yang optimal, peningkatan mutu konstruksi, dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
➡️ Baca Juga: Menopause dan Nyeri Sendi: 5 Penyebab Utama yang Perlu Anda Ketahui
➡️ Baca Juga: Panduan Lengkap Kriteria dan Penjelasan UKT Golongan 1, 2, dan 3: Informasi Penting Untuk Anda!


