KPK Mengungkap Peran Guru dalam Penawaran Kursi Maba Unsoed, Nilai Tawar Antara Rp50 hingga 500 Juta

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan keterlibatan guru dalam proses penawaran “kursi” untuk mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penawaran ini mencakup biaya yang berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta, yang menunjukkan adanya praktik jual beli kursi yang merugikan sistem pendidikan.

Peran Guru dalam Penawaran Kursi Maba Unsoed

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan bukti yang menunjukkan bahwa beberapa guru bertindak sebagai koordinator atau pengepul bagi siswa di sekolah mereka. Hal ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya kolusi antara institusi pendidikan dan pihak yang seharusnya menjadi pendidik.

Koordinasi Antara Guru dan Siswa

Taufik menjelaskan bahwa terdapat beberapa kelompok siswa dari sekolah menengah atas (SMA) yang dikoordinasikan oleh seorang guru terkait dengan tawaran kursi di Unsoed. Ini menunjukkan bahwa guru tidak hanya berperan dalam memberikan ilmu, tetapi juga terlibat dalam praktik yang tidak etis.

Komunikasi dengan Pihak Akademik

Selanjutnya, guru tersebut berkomunikasi dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto. Dalam komunikasi ini, terungkap adanya tawar-menawar mengenai jumlah kuota kursi dan harga per siswa. Praktik ini mencerminkan adanya kesepakatan yang merugikan integritas akademik.

Harga Kursi yang Fantastis

Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, harga untuk “kursi” mahasiswa baru di Unsoed bervariasi. Taufik menyebutkan bahwa harga terendah yang ditemukan adalah Rp50 juta, sementara yang tertinggi mencapai Rp500 juta. Ini menunjukkan adanya disparitas yang mencolok dalam akses pendidikan.

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Tindakan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan mengenai dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru.

Penangkapan Pejabat Rektorat

Beberapa pejabat yang diamankan dalam OTT tersebut termasuk Rektor Unsoed, Prof. Akhmad Sodiq, serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof. Norman Arie Prayogo dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Kuat Puji Prayitno. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengatasi kasus korupsi di sektor pendidikan.

Penyelidikan Lanjutan dan Penetapan Tersangka

Pada 21 Agustus 2026, KPK menetapkan beberapa tersangka terkait dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Tersangka yang ditetapkan antara lain Rektor Sodiq, Norman, Mulyono (keponakan Sodiq), Dian Mulia Wardhana, dan Adhi Wiharto yang bertindak sebagai perantara, serta Eko sebagai pihak yang berperan dalam proses tersebut. Sementara itu, Kuat tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Dampak Terhadap Sistem Pendidikan

Kasus ini memberikan dampak besar terhadap citra Universitas Jenderal Soedirman dan sistem pendidikan di Indonesia secara keseluruhan. Praktik jual beli kursi mencoreng integritas pendidikan dan menunjukkan perlunya reformasi untuk memastikan bahwa akses pendidikan diberikan secara adil kepada semua siswa berdasarkan prestasi.

Panggilan untuk Reformasi

Kasus ini menjadi panggilan bagi semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat, untuk bersama-sama menanggulangi praktik korupsi. Diperlukan langkah-langkah konkret untuk memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa baru agar lebih transparan dan akuntabel.

Langkah-Langkah yang Dapat Diambil

Dengan adanya kesadaran yang lebih tinggi dan tindakan tegas dari berbagai pihak, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang. Pendidikan seharusnya menjadi hak yang dapat diakses oleh semua orang, bukan hanya bagi mereka yang mampu membayar.

➡️ Baca Juga: Penguasa Bayangan Dinilai Mengganggu Tata Kelola Pemerintahan di Banjar

➡️ Baca Juga: Final Carabao Cup: Arsenal Harus Memanfaatkan Kegagalan untuk Meningkatkan Semangat Tim

Exit mobile version