Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Uji KUHP dan UU ITE oleh Roy Suryo dkk

Jakarta – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) telah memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo Notodiprojo dan rekan-rekannya dalam pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penolakan ini disebabkan oleh ketidakjelasan dalam petitum yang diajukan oleh para pemohon.
Rincian Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan mengenai permohonan Roy Suryo dkk tercantum dalam perkara dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026 dan dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno MK pada hari Senin, 16 Maret 2026. Dalam sidang tersebut, turut dibacakan dua perkara lain, yaitu Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026, yang memiliki esensi dan amar yang serupa.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, “Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa permohonan yang disampaikan tidak memenuhi syarat yang diperlukan untuk dilanjutkan.
Alasan Penolakan Permohonan
Dalam pertimbangan hukumnya, Suhartoyo menjelaskan bahwa pada pokok permohonan, khususnya pada petitum angka 2 hingga angka 6, tidak ditemukan penjelasan yang cukup pada bagian alasan permohonan (posita). Hal ini membuat Mahkamah tidak dapat memahami mengapa norma-norma yang dimohonkan hanya dikecualikan untuk kalangan akademisi, peneliti, atau aktivis.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa norma-norma yang menjadi objek pengujian juga berlaku untuk subjek hukum lainnya, dan tidak ada pengecualian yang diberikan. Hal ini menunjukkan bahwa penafsiran yang diharapkan oleh para pemohon hanya bersifat spesifik untuk kepentingan mereka sendiri.
Implikasi Hukum dari Penolakan
Menurut Suhartoyo, jika norma-norma yang dimohonkan dipahami seperti yang diinginkan oleh para pemohon, maka dampaknya akan bersifat umum (erga omnes) dan bukan hanya terbatas pada kalangan tertentu. Penting untuk dicatat bahwa tidak ada argumen yang menyatakan bahwa norma-norma tersebut bermasalah khususnya bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.
Ketua MK juga menyampaikan bahwa pada petitum angka 7 hingga angka 9 yang meminta agar norma tertentu dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan istilah “juncto” dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Ketidakjelasan dalam Permohonan
“Menurut Mahkamah, permohonan ini tidak hanya tidak lazim, tetapi juga sulit dipahami maksud dan tujuannya. Apakah para pemohon ingin menguji kedua norma yang dijunctokan tersebut?” ujar Suhartoyo. Hal ini menunjukkan bahwa para pemohon seharusnya merumuskan permohonan mereka dengan lebih jelas, seperti yang dilakukan pada petitum angka 2 hingga angka 6 yang merujuk pada satu norma per petitum.
Lebih lanjut, Suhartoyo menekankan bahwa format permohonan yang disampaikan pada petitum angka 7 hingga angka 9 menciptakan kesulitan bagi Mahkamah untuk memahami dengan tepat apa yang diminta oleh para pemohon.
Latar Belakang Kasus
Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan mengajukan pengujian terhadap KUHP dan UU ITE ke MK dengan alasan merasa dikriminalisasi. Mereka merasa terancam karena ditetapkan sebagai tersangka terkait penelitian yang mereka lakukan mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Saat ini, ketiga pemohon tersebut berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Situasi ini semakin mempertegas pentingnya pemahaman yang jelas dan komprehensif terkait norma-norma hukum yang diujikan.
Kesimpulan dari Proses Pengujian
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi cerminan penting dalam konteks pengujian hukum, terutama terkait dengan KUHP dan UU ITE. Penolakan permohonan ini menunjukkan bahwa setiap permohonan yang diajukan harus disertai dengan argumen yang kuat dan jelas agar dapat diterima dan diproses lebih lanjut.
Proses hukum ini juga memberikan pelajaran berharga bagi para akademisi dan peneliti agar lebih berhati-hati dan sistematis dalam menyusun permohonan yang berkaitan dengan norma-norma hukum. Dengan demikian, diharapkan ke depannya akan ada pemahaman yang lebih baik mengenai bagaimana cara mengajukan uji KUHP dan UU ITE agar dapat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
➡️ Baca Juga: Penghargaan Internasional! Menkes dan Program CKG Raih Penghargaan Baru
➡️ Baca Juga: Murah Meriah Jelang Lebaran, 1.086 Paket Sembako OPADI Diserbu Warga Cimahi




