Jakarta – Isu mengenai kuota internet yang hangus kembali menjadi bahan perbincangan hangat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang lanjutan untuk menguji Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan sektor telekomunikasi. Dalam sidang tersebut, berbagai asosiasi industri serta sejumlah penyedia layanan telekomunikasi turut ambil bagian sebagai pihak yang berkontribusi menjelaskan praktik paket data yang telah diterapkan selama ini. Hal ini menjadi sangat relevan mengingat internet kini berfungsi sebagai alat utama untuk bekerja, belajar, dan mengakses berbagai layanan publik. Oleh karena itu, perhatian masyarakat terhadap skema paket data semakin meningkat, terutama ketika terdapat sisa kuota yang masih ada, namun masa aktif paket telah berakhir. Dalam sidang tersebut, hakim MK menggarisbawahi pentingnya keadilan dan transparansi, serta mendorong pencarian solusi yang dapat melindungi hak-hak pelanggan. “Kita perlu mengakui bahwa ada keprihatinan konsumen yang sah. Pelanggan membayar, namun merasa bahwa manfaatnya berakhir sebelum digunakan secara optimal. Tantangannya adalah bagaimana meningkatkan tata kelola agar pelanggan memahami hal ini sejak awal, tanpa mengorbankan kualitas layanan untuk masyarakat luas,” ujar M. Ridwan Effendi, Associate Professor di STEI ITB.
Praktik Global dalam Pengelolaan Kuota Internet
Di berbagai pasar telekomunikasi, penerapan paket data prabayar dengan masa berlaku tertentu sudah menjadi hal yang umum. Misalnya, di Filipina, beberapa paket data prabayar dari Globe ditawarkan dengan masa berlaku 7 hingga 15 hari, bahkan ada varian yang lebih singkat untuk kebutuhan harian. Di Malaysia, CelcomDigi juga menjual paket prabayar dengan masa berlaku 30 hari sebagai siklus umum untuk paket bulanan. Sementara itu, di Thailand, dtac menawarkan paket add-on prabayar untuk internet yang bervariasi dari satu hari hingga 30 hari, menunjukkan bahwa pembatasan masa berlaku tetap menjadi pendekatan yang banyak diterapkan dalam pengelolaan pilihan layanan.
Di sisi lain, beberapa operator juga memberikan opsi rollover atau pengumpulan kuota, biasanya dengan syarat tertentu. Contohnya, di Singapura, Singtel Prepaid memungkinkan pelanggan untuk mengakumulasi data yang tidak terpakai (termasuk data roaming dan IDD) hingga enam bulan. Dengan demikian, sisa manfaat tidak langsung hilang selama pelanggan mematuhi ketentuan yang ditetapkan. Selain itu, ada juga pendekatan “tanpa masa kedaluwarsa,” seperti yang ditawarkan oleh Smart di Filipina dengan paket Magic Data yang secara eksplisit dipasarkan sebagai data tanpa masa berlaku. Ragam praktik ini menunjukkan bahwa secara global, operator umumnya mengombinasikan paket berbatas waktu sebagai standar dengan opsi fleksibilitas (rollover/stacking atau no-expiry) untuk segmen tertentu.
Oleh karena itu, diskusi mengenai kebijakan yang paling relevan bukanlah sekadar “ada atau tidak ada masa berlaku,” tetapi lebih kepada bagaimana pilihan tersebut disajikan secara jelas, mudah dipahami, dan konsisten agar pelanggan dapat memilih skema yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
Regulasi Penyelenggaraan Layanan Telekomunikasi di Indonesia
Dalam konteks regulasi di Indonesia, layanan internet prabayar dipahami sebagai jasa telekomunikasi yang diselenggarakan melalui jaringan. Kerangka dasar untuk aturan ini diatur dalam PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang kemudian disesuaikan dan diperbarui melalui PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Penting untuk dicatat bahwa PP 46/2021 secara eksplisit ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 UU Cipta Kerja, sehingga dapat dimaknai sebagai aturan pelaksana yang menjabarkan norma Pasal 71 UU Cipta Kerja, termasuk perubahan terkait tata kelola layanan dan tarif yang berkaitan dengan Pasal 28 UU Telekomunikasi. PP 46/2021 juga merapikan aturan sebelumnya dengan mencabut sejumlah pasal dalam PP 52/2000, termasuk bagian-bagian yang berkaitan dengan pengaturan tertentu, sehingga kerangka penyelenggaraan telekomunikasi menjadi lebih relevan dengan ekosistem saat ini.
Pada level operasional, prinsip-prinsip tersebut dirangkum dan menjadi rujukan utama dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang secara eksplisit menyandarkan dasar hukumnya pada PP 52/2000 dan PP 46/2021. Selain itu, Permenkominfo ini juga menegaskan bahwa aspek seperti masa berlaku layanan, transparansi informasi, dan pilihan fitur layanan berada dalam ranah tata kelola layanan, bukan sekadar isu komersial. “Praktik global itu beragam. Ada yang masa aktifnya tegas, ada yang memberi opsi rollover dengan syarat tertentu. Ruang kebijakan dan desain produk itu ada di Indonesia. Tinggal bagaimana dibuat yang paling transparan dan adil,” tegas Ridwan.
Pembahasan di Mahkamah Konstitusi
Perkara yang dibahas di MK mencakup norma dalam UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam UU Telekomunikasi. Perkara ini dianggap membuka ruang tafsir terkait tata kelola tarif dan layanan serta dampaknya bagi konsumen, termasuk perdebatan mengenai kuota prabayar yang berakhir masa berlakunya. Para pemohon berargumen bahwa, mengingat internet kini merupakan kebutuhan dasar, harus ada kepastian dan keadilan bagi pengguna. “Jika masa berlaku menjadi bagian dari layanan, maka beban tata kelolanya adalah: informasi harus mudah dipahami dan tidak hanya tertera di terms and conditions. Transparansi ini yang akan menentukan rasa adil di mata publik. Namun, jika isu ini hanya dibaca sebagai ‘kuota hangus vs konsumen’, diskusinya akan cepat stagnan. Yang sedang diuji sebenarnya lebih luas: tata kelola layanan, termasuk transparansi, kepastian, dan rasa adil dalam desain layanan internet prabayar,” ungkap Ridwan.
Posisi Operator Seluler
Di sisi lain, perwakilan operator seluler dalam sidang menjelaskan bahwa layanan internet pada paket data merupakan jasa atau hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Oleh karena itu, istilah “kuota hangus” dianggap tidak tepat. Yang terjadi sebenarnya adalah berakhirnya masa layanan sesuai ketentuan yang dipilih pelanggan saat membeli paket. Ridwan juga menekankan pentingnya membedakan persepsi konsumen tentang ‘barang yang dibeli’ dengan penjelasan industri mengenai ‘jasa akses’. Inilah sebabnya tata kelola komunikasi dan transparansi produk menjadi sangat penting untuk menghindari adanya kesalahpahaman. “Kuncinya bukan mencari siapa yang paling benar, tetapi melihat solusi terbaik: kepastian bagi pengguna, transparansi informasi, dan mekanisme layanan yang proporsional, karena internet kini telah menjadi kebutuhan dasar,” tutupnya.
➡️ Baca Juga: Rivalitas Alcaraz dan Sinner Memperkuat Laga Tanah Liat yang Menarik dan Kompetitif
➡️ Baca Juga: Tim Gegana Investigasi Temuan Benda Diduga Torpedo di Sumenep Madura
