Pemerintah Kabupaten Mimika di Papua Tengah tengah berupaya menciptakan area parkir Tepi Jalan Umum (TJU) yang nyaman dan teratur bagi masyarakat. Proyek ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi warga yang mengalami kesulitan menemukan tempat parkir yang layak di tengah meningkatnya jumlah kendaraan di wilayah tersebut.
Tujuan Pembangunan Area Parkir TJU
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Mimika, Mikael Orun, mengungkapkan bahwa implementasi area parkir TJU di Mimika bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan menyediakan fasilitas parkir bagi pelaku usaha yang tidak memiliki area parkir di lokasi mereka. Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan.
“Kehadiran area parkir ini adalah solusi bagi para pelaku usaha di sepanjang jalan yang tidak memiliki lahan parkir untuk pelanggan mereka. Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat umum dapat memanfaatkan tempat parkir yang telah disediakan,” ujarnya.
Dasar Hukum Pemanfaatan Area Parkir
Pemanfaatan badan jalan sebagai area parkir TJU sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pemerintah Kabupaten Mimika telah mempersiapkan marka parkir di berbagai ruas jalan yang ada di Kota Timika untuk mendukung pelaksanaan program ini.
“Saat ini, kami telah mencatat beberapa lokasi yang sudah dicat dengan marka parkir, termasuk dua lokasi di Jalan Hasanudin, tiga di Jalan Budi Utomo, dan dua lokasi di Jalan Cenderawasih,” tambah Mikael.
Manfaat Area Parkir TJU bagi Daerah
Kehadiran area parkir TJU diharapkan dapat membantu mengatasi masalah kemacetan yang sering terjadi akibat parkir sembarangan. Selain itu, proyek ini juga memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi dan pajak parkir yang akan dikenakan kepada pengguna.
“Pengaturan parkir kendaraan ini sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) mengenai retribusi parkir tepi jalan umum. Saat ini, Dinas Perhubungan memiliki kewenangan untuk menarik retribusi tersebut, sehingga kami berupaya menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan, termasuk marka parkir di tempat-tempat dengan tingkat keramaian tinggi,” jelasnya.
Rencana Penerapan Retribusi Parkir
Menurut Mikael, saat ini penerapan area parkir TJU di Mimika sudah mulai berjalan, dan masyarakat sudah bisa memanfaatkan tempat yang telah disediakan, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Kami sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama satu bulan. Setelah itu, kami akan mulai menarik retribusi parkir. Besaran retribusi untuk kendaraan roda empat adalah Rp4.000 dan untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000,” jelasnya.
Penertiban Parkir Liar di Kota Timika
Selain menyiapkan area parkir yang teratur, Dinas Perhubungan Mimika juga tengah merumuskan Peraturan Bupati (Perbub) yang akan mengatur penertiban parkir liar di Kota Timika. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
“Setelah Perbub ini selesai, kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Jika masih ada yang melanggar dengan memarkir kendaraan secara sembarangan, kami tidak segan-segan untuk melakukan penarikan kendaraan. Sarana untuk menderek kendaraan sudah tersedia, kami tinggal menunggu Perbub sebagai payung hukum untuk menindak pelanggaran tersebut,” tegas Mikael.
Langkah-Langkah Implementasi
Untuk memastikan area parkir TJU dapat berfungsi dengan baik, ada beberapa langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Mimika, di antaranya:
- Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberadaan dan penggunaan area parkir TJU.
- Menetapkan lokasi-lokasi strategis yang akan dijadikan area parkir.
- Memastikan marka parkir yang jelas dan mudah dikenali.
- Menyiapkan mekanisme penarikan retribusi yang transparan dan efisien.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap penggunaan area parkir.
Peran Masyarakat dalam Penggunaan Area Parkir
Penting bagi masyarakat untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku terkait penggunaan area parkir TJU. Dengan kesadaran dan partisipasi aktif dari warga, pelaksanaan program ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan memanfaatkan area parkir yang telah disediakan. Kesadaran ini akan membantu mengurangi kemacetan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman,” ujar Mikael.
Keberlanjutan Program Area Parkir TJU
Keberhasilan program area parkir TJU di Mimika tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada dukungan dari masyarakat. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat tercipta sistem parkir yang lebih teratur dan efisien di Kota Timika.
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan mengembangkan sistem parkir di Mimika. Melalui kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, kami yakin masalah parkir dapat teratasi dengan baik,” tutup Mikael.
➡️ Baca Juga: Pemkab Cirebon Mulai Terapkan WFH Bagi ASN – Video
➡️ Baca Juga: Armada Kapal Pertamina Dukung Distribusi Energi di Tengah Tantangan Global
