— Paragraf 1 —
SIMPANG EMPAT – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat sangat mendukung kebijakan pembatasan akses game online dan media sosial bagi anak-anak di bawah umur karena pelecehan seksual di daerah itu selama 2025 dipengaruhi oleh ruang digital.
— Paragraf 2 —
“Dengan adanya Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) akan memperkuat perlindungan kepada anak,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) Pasaman Barat Armen di Simpang Empat, Sabtu (28/3).
— Paragraf 3 —
Menurutnya hampir 80 persen dari 112 kasus pelecehan terhadap adan di tahun 2025 itu dipengaruhi oleh ruang digital atau media sosial.
— Paragraf 4 —
Meskipun sudah ada aturan tu, dia berharap pentingnya kerja sama berbagai pihak termasuk orang tua, pendidik, dan platform digital serta pihak terkait lainnya.
— Paragraf 5 —
“Orang tua diharapkan aktif mendampingi anak ketika menggunakan internet. Di sisi lain, sekolah juga perlu mengembangkan metode pembelajaran yang tidak sepenuhnya bergantung pada media sosial,” sebutnya.
— Paragraf 6 —
Dia mengatakan dari kasus yang merupakan tangani maupun oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat pada umumnya kekerasan terhadap anak berasal dari dari media sosial.
— Paragraf 7 —
“Tentu adanya aturan baru ini akan membatasi anak bermain game online dan bermedia sosial,” katanya.
— Paragraf 8 —
Kemudian pembatasan itu tentunya diikuti dengan metode pembelajaran di sekolah yang juga membatasi ruang digital.
— Paragraf 9 —
“Mudah-mudahan dengan adanya pembatasan ini aman bisa menekan angka kekerasan terhadap anak di Pasaman Barat nantinya,” ujarnya.
— Paragraf 10 —
Pihaknya juga terus meningkatkan sosialisasi ke sekolah terkait kekerasan terhadap anak dan perempuan.
— Paragraf 11 —
Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan di antaranya sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
— Paragraf 12 —
Aturan ini efektif mulai 28 Maret 2026, membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
➡️ Baca Juga: Zendhy Kusuma Hormati Perhatian DPR, Ingatkan Dampak Cyberbullying dalam Kasus Bibi Kelinci
➡️ Baca Juga: Panduan Mengenali Ciri-Ciri BPKB Asli untuk Menghindari Kendaraan Bodong: Tips dan Trik Efektif
