Rabu, 15 April 2026, menjadi hari yang penuh emosi bagi kelompok ahli waris Baron Baud yang dipimpin oleh Udju Cs, ketika mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumedang. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap ketidakpuasan yang mereka rasakan terkait pencairan uang konsinyasi untuk proyek Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), yang dianggap dilakukan secara sepihak oleh pihak pengadilan.
Protes Terhadap Pencairan Uang Konsinyasi
Rony Riswara, salah satu perwakilan ahli waris, mengungkapkan ketidakpuasannya setelah melakukan dialog dengan Wakil Ketua PN Sumedang, Saenal Akbar. Menurutnya, hasil diskusi tersebut tidak memenuhi harapan mereka.
“Kami merasa hasilnya tidak memuaskan. Penjelasan yang diberikan tidak sesuai dengan ekspektasi kami mengenai proses hukum pencairan uang konsinyasi ini. Beliau hanya memberikan berita acara, tanpa memberikan penjelasan yang lebih mendalam,” ujarnya.
Penyebab Aksi Demonstrasi
Aksi demonstrasi ini muncul sebagai reaksi terhadap pencairan dana konsinyasi yang mencapai sekitar Rp190 miliar kepada salah satu pihak, meskipun proses hukum terkait masih berlangsung dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini membuat massa merasa kekecewaan yang mendalam terhadap langkah PN Sumedang.
Dalam demonstrasi tersebut, para peserta menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan PN Sumedang yang dianggap tidak transparan dan merugikan pihak ahli waris yang masih terlibat dalam sengketa hukum.
Tuntutan dan Pertanyaan Hukum
Massa juga mengajukan sejumlah tuntutan dan mempertanyakan dasar hukum dari pencairan dana tersebut. Mereka mencermati bahwa sengketa mengenai objek tanah yang menjadi bagian dari konsinyasi masih sedang diproses di pengadilan.
- Ketidakpuasan terhadap kurangnya transparansi proses hukum.
- Keberatan terhadap pencairan dana yang dilakukan di tengah sengketa hukum.
- Tuntutan agar pihak pengadilan memberikan penjelasan yang lebih memadai.
- Permohonan agar proses pencairan dikaji ulang.
- Penegasan akan hak ahli waris yang masih berperkara.
Sejarah Kasus dan Latar Belakang
Kasus ini bermula dari uang ganti rugi terkait pembebasan lahan untuk proyek Tol Cisumdawu yang sebelumnya dititipkan di PN Sumedang. Total dana yang tersedia mencapai sekitar Rp329 miliar. Namun, sebagian dari dana tersebut telah disita oleh negara dalam kasus tindak pidana korupsi, sehingga menyisakan sekitar Rp190 miliar yang kini menjadi objek sengketa di antara pihak-pihak yang mengklaim hak atas dana tersebut.
Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung (MA), PN Sumedang secara tiba-tiba memutuskan untuk mencairkan dana tersebut kepada Dadan Setiadi Megantara, yang merupakan terpidana kasus korupsi. Keputusan ini menimbulkan sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk ahli waris yang merasa memiliki hak atas dana tersebut.
Reaksi Ahli Waris dan Pemerhati Hukum
Pencairan dana yang dilakukan oleh PN Sumedang menjadi sorotan utama, terutama dari pihak ahli waris yang merasa dirugikan. Rony Riswara menyatakan kekecewaannya terhadap lembaga yang seharusnya melindungi hak-hak masyarakat.
“Saya sangat kecewa dengan keputusan lembaga ini. Dalam penyidikan, seharusnya ada alat bukti yang jelas. Banyak bukti terkait dugaan mafia tanah Haji Dadan yang bisa dipertimbangkan,” tegas Rony.
Potensi Pelanggaran Prosedur
Berbagai elemen masyarakat dan pemerhati hukum juga mengungkapkan keprihatinan atas langkah pencairan dana tersebut. Mereka menilai bahwa tindakan ini berpotensi melanggar prosedur hukum yang berlaku dan dapat merugikan pihak-pihak yang sah dalam sengketa ini.
Beberapa hal yang menjadi perhatian meliputi:
- Proses pencairan yang dilakukan di tengah sengketa hukum yang belum selesai.
- Kurangnya transparansi dan komunikasi dari pihak pengadilan kepada semua pihak yang terlibat.
- Risiko pencairan dana kepada pihak yang tidak berhak.
- Implikasi hukum yang dapat muncul akibat keputusan ini.
- Pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat dalam proses hukum.
Kesimpulan dan Harapan
Ketidakpuasan yang melanda pihak ahli waris Baron Baud mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam proses hukum di Indonesia, khususnya dalam hal transparansi dan keadilan. Mereka berharap agar pihak pengadilan dapat memberikan penjelasan yang lebih mendalam dan mempertimbangkan kembali pencairan dana konsinyasi yang dilakukan. Aksi demonstrasi ini bukan hanya sekadar ungkapan kekecewaan, tetapi juga seruan untuk memperbaiki sistem hukum yang ada agar lebih adil dan transparan bagi semua pihak.
➡️ Baca Juga: Moride Lampung Melibatkan 130 Bikers dari Beragam Komunitas, Tingkatkan Keterlibatan dan Solidaritas
➡️ Baca Juga: Cara Meningkatkan Kesehatan Jantung Melalui Asupan Omega-3 dari Sumber Nabati
