RUU Perampasan Aset Ditekankan, DPR Tegaskan Perlindungan Hak Harta Warga Berdasarkan UUD

Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini kembali menjadi sorotan publik. Anggota Komisi III DPR RI yang berasal dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mengingatkan bahwa terdapat potensi benturan dalam filosofi hukum di dalam penerapan regulasi ini, terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak milik warga negara.
Potensi Benturan Filosofi Hukum
Soedeson menegaskan bahwa konsep perampasan aset tanpa adanya putusan pidana, yang dikenal dengan istilah non-conviction based, dapat mengancam konsistensi sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menguraikan bahwa mekanisme ini lebih memfokuskan pada objek atau barang (in rem), sedangkan sistem hukum Indonesia yang menganut civil law lebih menekankan pada subjek hukum (in personam), yaitu individu sebagai pemilik hak.
“Ini adalah masalah yang mendasar. Sistem hukum kita berorientasi pada individu, bukan semata-mata pada barang. Apabila aturan ini diterapkan secara paksa, akan ada risiko pergeseran yang cukup berbahaya dalam praktik hukum yang ada,” ungkapnya.
Perlindungan Hak Asasi Manusia
Lebih jauh, ia menggarisbawahi bahwa penerapan mekanisme perampasan aset tanpa proses hukum yang jelas dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 28 yang menjamin perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak atas kepemilikan harta benda.
Soedeson menekankan bahwa setiap individu, tanpa kecuali, berhak mendapatkan perlindungan terhadap harta kekayaan mereka. Bahkan, menurutnya, seseorang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pun tidak seharusnya kehilangan hak kepemilikannya sebelum ada keputusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
Proses Hukum yang Ditegaskan
Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip yang terdapat dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan dari hakim. Oleh karena itu, setiap proses perampasan aset seharusnya tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pandangannya, istilah “perampasan” menjadi masalah ketika dilakukan tanpa adanya proses hukum yang jelas. Ia berpendapat bahwa tindakan penyitaan seharusnya dilakukan lebih dahulu sebagai bagian dari rangkaian proses hukum, dan bukan langsung merampas aset tanpa adanya keputusan pengadilan yang sah.
Prinsip Keadilan dalam Hukum
“Hukum itu adalah sebuah proses. Tidak bisa hanya karena dianggap berlebihan, seseorang langsung kehilangan hak atas harta mereka. Ini berpotensi melanggar prinsip keadilan,” tegasnya.
Selain itu, Soedeson juga menyoroti wacana untuk menghapus unsur “kerugian negara” dalam pembahasan RUU tersebut. Ia berpendapat bahwa jika penegakan hukum hanya berfokus pada delik penipuan (fraud) tanpa adanya batasan kerugian negara, maka risiko penyalahgunaan kewenangan akan semakin meningkat.
- Perampasan aset harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
- Setiap individu berhak atas perlindungan harta kekayaan.
- Prinsip keadilan harus dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum.
- Penghapusan unsur kerugian negara dapat memicu penyalahgunaan kewenangan.
- Hukum harus mengutamakan subjek hukum, bukan sekadar objek.
Menjaga Integritas Sistem Hukum
Soedeson juga menekankan pentingnya menjaga integritas sistem hukum di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa pengimplementasian RUU Perampasan Aset harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak melanggar hak-hak individu yang telah dijamin oleh konstitusi.
“Kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Apalagi, kita hidup dalam sebuah negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tambahnya.
Pentingnya Dialog dan Konsultasi Publik
Dalam rangka menyusun RUU yang lebih komprehensif dan adil, Soedeson berpendapat bahwa dialog serta konsultasi publik sangat penting. Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, diharapkan RUU tersebut dapat mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
“Melalui dialog yang terbuka, kita dapat mendengar suara rakyat dan menyusun regulasi yang benar-benar berpihak kepada masyarakat,” ungkapnya.
Kesimpulan yang Diharapkan
Berdasarkan pandangan ini, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat menjadi alat yang efektif dalam penegakan hukum tanpa melanggar hak-hak dasar warga negara. Dengan demikian, keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud dalam setiap proses perampasan aset yang dilakukan di Indonesia.
RUU ini harus dihadirkan sebagai instrumen yang tidak hanya mengedepankan kepentingan negara, tetapi juga menjamin hak asasi manusia setiap individu. Keberhasilan dalam hal ini akan sangat bergantung pada seberapa baik dialog dan proses hukum dilaksanakan serta seberapa ketat pengawasan terhadap implementasinya.
➡️ Baca Juga: PLN Sediakan Akses SPKLU di Rute Strategis untuk Mudik Lebaran 2026 yang Lebih Efisien
➡️ Baca Juga: Cucurella Tanggapi Kebijakan Transfer Chelsea: Fokus Berlebih pada Pemain Muda Bisa Hambat Gelar




