Sidang Lahan Eks PTPN: Ahli Jelaskan Aturan 20% Lahan Tanpa Juklak dan Juknis

Dalam konteks hukum administrasi negara, perhatian terhadap pengaturan penggunaan lahan semakin mendesak. Salah satu isu yang tengah diperbincangkan adalah kewajiban penyerahan lahan 20 persen kepada negara, seperti yang dijelaskan oleh Ahmad Redi, seorang ahli hukum administrasi negara. Penjelasan ini muncul dalam sidang yang membahas dugaan penjualan aset PTPN kepada Ciputra Land, di Pengadilan Negeri Medan, yang menyoroti ketidakjelasan dalam penerapan aturan tersebut.
Menyelami Aturan 20% Lahan
Menurut Redi, peraturan yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR BPN nomor 165 tahun 2021 mengharuskan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) untuk menyerahkan 20 persen dari lahan yang dikuasainya kepada negara. Penyerahan ini merupakan langkah yang diharuskan sebelum adanya proses peralihan hak guna bangunan (HGB), yang menunjukkan bahwa kepemilikan HGU harus disertai dengan tanggung jawab terhadap lahan yang dikuasai.
Proses Penyerahan Lahan
Proses penyerahan lahan ini bukanlah sekadar formalitas. Redi menekankan bahwa penyerahan harus dilakukan oleh pemilik HGU dan merupakan bagian integral dari proses peralihan hak. Namun, hingga saat ini, belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) atau petunjuk teknis (juknis) yang jelas mengenai kewajiban ini, meskipun ketentuan tersebut sudah ada dalam regulasi sejak tahun 2021.
“Ketiadaan juklak dan juknis membuat pelaksanaan kewajiban penyerahan lahan ini menjadi sulit,” ungkap Redi. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi sudah ditetapkan, implementasinya masih terhambat oleh kurangnya pedoman teknis yang dapat memandu para pemangku kepentingan dalam melaksanakan kewajiban tersebut.
Ketidakjelasan dalam Regulasi
Pasal 165 dari peraturan tersebut menetapkan kewajiban penyerahan 20 persen lahan, sementara Pasal 166 berfokus pada syarat-syarat perubahan hak. Redi menegaskan bahwa meskipun ada penjelasan mengenai syarat perubahan HGU menjadi HGB, tidak ada pedoman yang mengatur tentang penyerahan lahan itu sendiri.
“Setahu saya, tidak ada juklak atau juknis yang mengatur penyerahan lahan. Jika kita membaca regulasi, Pasal 166 menyebutkan syarat perubahan HGU ke HGB, yang mencakup proses permohonan dan pemeriksaan oleh pejabat terkait untuk menilai data fisik serta yuridis,” jelasnya. Dalam konteks ini, pemegang HGU lah yang bertanggung jawab untuk menyerahkan lahan kepada negara.
Alasan Perubahan HGU ke HGB
Redi menjelaskan bahwa terdapat dua alasan utama yang dapat menyebabkan perubahan status Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan. Pertama, perubahan dalam rencana tata ruang wilayah yang dapat mempengaruhi penggunaan lahan, dan kedua, kebutuhan pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dua faktor ini menjadi dasar bagi setiap perubahan yang terjadi dalam penguasaan lahan.
Tantangan dalam Implementasi
Dalam persidangan tersebut, Redi juga memberikan tanggapan terhadap berbagai pertanyaan yang diajukan oleh jaksa dan kuasa hukum terdakwa. Salah satu fokus diskusi adalah tantangan teknis yang dihadapi dalam pelaksanaan kewajiban penyerahan lahan 20 persen kepada negara.
Saksi lain, Hernold Ferry Makawimbang, yang bertugas menghitung kerugian negara, juga memberikan pendapatnya. Ia menyatakan bahwa perhitungan kerugian dilakukan berdasarkan nilai tanah yang belum diserahkan kepada negara, dengan estimasi harga sekitar Rp1 juta per meter persegi untuk lahan yang berada dalam status HGU.
Perhitungan Kerugian Negara
“Kami melakukan penghitungan berdasarkan HGU yang ada. Jika kita hitung kewajiban 20 persen terhadap negara, totalnya mencapai Rp263 miliar,” ungkap Hernold. Ini menunjukkan betapa signifikan dampak ekonomi dari masalah penyerahan lahan ini, baik bagi negara maupun pemilik HGU.
Komitmen Memenuhi Kewajiban
Di sisi lain, kuasa hukum mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, yang diwakili oleh Fernandes Raja Saor, menegaskan bahwa mereka siap untuk memenuhi kewajiban penyerahan lahan tersebut. Namun, mereka terhambat oleh kurangnya regulasi teknis yang jelas.
“Kami sudah mengajukan permohonan dan bersedia melakukan penyerahan 20 persen kepada negara. Namun, kami tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penyerahan ini karena adanya kekosongan aturan, serta ketidakjelasan kepada siapa lahan itu akan diberikan,” kata Fernandes, menyoroti pentingnya kejelasan regulasi agar proses dapat berjalan dengan lancar.
Pentingnya Kejelasan Regulasi
Ketidakjelasan dalam regulasi ini bukan hanya menjadi masalah bagi pihak PTPN, tetapi juga dapat berdampak pada pengelolaan aset negara secara keseluruhan. Oleh karena itu, penetapan juklak dan juknis yang jelas sangat penting untuk memastikan bahwa kewajiban penyerahan lahan 20 persen dapat dilaksanakan dengan baik.
Peran Saksi Ahli dalam Sidang
Selain Redi dan Hernold, sidang tersebut juga menghadirkan dua saksi ahli lainnya, yaitu Iwan Budiyono sebagai auditor keuangan dan Suherwin sebagai akuntan publik. Mereka dihadirkan untuk memberikan pandangan terkait pengelolaan aset dan perhitungan kerugian negara yang lebih komprehensif.
Penilaian Lokasi
Suherwin menjelaskan bahwa penilaian dilakukan terhadap tujuh lokasi yang telah berstatus HGB dan dikelola oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa nilai aset yang dimiliki sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, proses hukum yang tengah berlangsung tidak hanya menyoroti aspek legalitas, tetapi juga memberikan gambaran mengenai pentingnya pengelolaan dan pengawasan aset negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran. Kejelasan dalam aturan serta komitmen dari semua pihak sangat diperlukan untuk memastikan bahwa kewajiban penyerahan lahan 20 persen dapat terlaksana dengan baik dan tidak menghambat pembangunan yang ada.
➡️ Baca Juga: Pelabuhan Tanjung Priok Layani 31.059 Penumpang Selama Arus Mudik dan Balik
➡️ Baca Juga: Cucurella Tanggapi Kebijakan Transfer Chelsea: Fokus Berlebih pada Pemain Muda Bisa Hambat Gelar




