Kemendag Terbitkan 2 Aturan Baru untuk Pangkas Hambatan dan Perizinan Ekspor

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja meluncurkan dua regulasi baru dalam sektor ekspor guna mempercepat proses deregulasi dan mempermudah kegiatan usaha. Kebijakan ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha dalam menghadapi tantangan di pasar global.
Peraturan Baru dalam Ekspor
Kebijakan ini dituangkan dalam “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Ekspor”, serta “Permendag Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor”. Kedua peraturan ini telah diundangkan pada 26 Maret 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
Pernyataan Menteri Perdagangan
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa penerbitan kedua regulasi ini merupakan langkah strategis untuk menyederhanakan mekanisme ekspor dan meningkatkan daya saing para pelaku usaha di tengah perubahan lanskap perdagangan global.
Deregulasi dan Penyederhanaan Perizinan
“Pemerintah mengambil langkah deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berusaha serta memperbaiki iklim investasi. Kedua Permendag ini merelaksasi kebijakan ekspor dengan menghapus beberapa kewajiban dan sanksi serta mengurangi sejumlah dokumen larangan dan pembatasan (lartas),” tuturnya dalam sebuah acara di Jakarta.
Tujuan Kebijakan Baru
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa perubahan dalam kebijakan ekspor ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha yang mengharapkan proses ekspor menjadi lebih cepat dan efisien. “Revisi ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi serta menyesuaikan kebijakan dengan dinamika perdagangan global dan kebutuhan pelaku usaha,” jelas Tommy saat membuka acara sosialisasi daring atas kedua Permendag tersebut, yang dihadiri oleh 683 peserta dari berbagai kementerian, lembaga, asosiasi, serta pelaku usaha.
Relaksasi Kebijakan Ekspor
Bentuk relaksasi yang diberikan dalam kedua Permendag tersebut termasuk penyederhanaan instrumen ekspor untuk beberapa komoditas strategis. Dalam hal ini, untuk komoditas timah industri, syaratnya kini cukup dengan Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), sedangkan persyaratan untuk menjadi Eksportir Terdaftar (ET) telah dihapus.
Penyederhanaan untuk Sektor Minyak dan Gas
Di sektor minyak dan gas bumi, ketentuan juga disederhanakan menjadi hanya memerlukan PE dan LS, berbeda dengan sebelumnya yang mensyaratkan ET, PE, dan LS. Namun, untuk ekspor gas bumi melalui pipa, syarat ET tetap berlaku.
Perubahan pada Ekspor Batu Bara
Ekspor batu bara juga mengalami penyederhanaan dengan menghapus persyaratan perjanjian kerja sama dalam pengajuan ET dan kewajiban realisasi ekspor minimal satu kali dalam dua tahun beserta sanksinya. Kebijakan ini disertai dengan pemberian fleksibilitas dalam sumber bahan baku untuk mendukung hilirisasi timah industri.
Penyederhanaan Spesifikasi Teknis
Selain itu, ketentuan mengenai spesifikasi teknis untuk timah solder, termasuk batasan kandungan besi (Fe), dimensi, berat, dan metode pengemasan, juga dihapus untuk memperlancar proses dan meningkatkan efisiensi bagi para pelaku usaha.
Digitalisasi dan Otomasi Perizinan
Pemerintah juga mendorong digitalisasi dan otomatisasi dalam layanan perizinan ekspor melalui modernisasi sistem yang terintegrasi antar kementerian dan lembaga. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan penerbitan PE secara elektronik dan otomatis untuk komoditas tertentu seperti beras dan produk perikanan.
Integrasi dengan Sistem Perizinan Nasional
Sistem perizinan ekspor kini telah terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (SINSW) untuk mempercepat proses verifikasi data teknis dari kementerian dan lembaga terkait. Integrasi ini memungkinkan pertukaran data secara real-time, yang bertujuan untuk meminimalisir hambatan administratif dan mempercepat arus barang ekspor di tengah dinamika perdagangan global yang semakin kompleks.
Harmonisasi Hukum dan Penyesuaian Kewenangan
Regulasi baru ini juga mencakup harmonisasi hukum melalui penyesuaian nomenklatur dan pengalihan kewenangan dalam penerbitan dokumen perizinan ekspor antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih kebijakan dan meningkatkan kepastian hukum bagi para eksportir,” tambah Tommy.
Perubahan Kewenangan Dokumen
Salah satu perubahan signifikan adalah pengalihan kewenangan penerbitan dokumen angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (TASL) perairan dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Penerapan Persyaratan Baru untuk Konsentrat Ilmenit
Lebih lanjut, pemerintah menetapkan bahwa PE untuk konsentrat ilmenit dan rutil hanya bisa diajukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. Ketentuan baru ini menghapus persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) karena komoditas tersebut kini dikategorikan sebagai produk sampingan dari kegiatan pertambangan.
Dengan diterbitkannya aturan baru ekspor ini, diharapkan para pelaku usaha dapat beroperasi dengan lebih efisien, serta mampu bersaing secara global. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan responsif terhadap kebutuhan pasar.
➡️ Baca Juga: Meditasi Pagi yang Singkat: Kunci Ketenangan Mental untuk Meningkatkan Produktivitas Kerja
➡️ Baca Juga: Utusan AS Memastikan Pembicaraan dengan Iran Terus Berlanjut Saat Perang Memasuki Bulan Kedua




