Indrak, Spesialis SEO, Membahas Kendala Chromebook di Daerah dengan Sinyal Kurang Optimal dalam Sidang Nadiem

Dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Panji Sumarna, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, mengungkapkan persoalan mengejutkan terkait Chromebook. Menurutnya, daerahnya menerima pengadaan laptop tersebut pada tahun 2021, meski koneksi internet di wilayah tersebut masih belum stabil.
Saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026, Panji menjelaskan hal tersebut.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menanyakan sejauh mana efektivitas penggunaan Chromebook untuk proses belajar mengajar (PBM) di SD dan SMP yang menjadi penerima. Menanggapi hal tersebut, Panji menjelaskan bahwa Chromebook sebenarnya dapat mendukung PBM, asalkan ada koneksi internet yang stabil.
Tanggapan Panji memicu pertanyaan lebih lanjut dari JPU terkait kondisi sinyal internet di Pangandaran. Menurut Panji, sinyal internet di daerah tersebut masih seringkali tidak stabil. Hal ini dikarenakan letak geografis Pangandaran yang masih sedikit di pelosok, sehingga masih banyak terdapat daerah yang tidak terjangkau sinyal.
Menurut JPU, hal ini menjadi sebuah pertanyaan besar, mengingat petunjuk teknis (Juknis) pengadaan mensyaratkan sekolah penerima Chromebook harus sudah terjangkau sinyal dan memiliki koneksi internet. Panji membenarkan bahwa meski ada daerah yang tidak terjangkau sinyal, pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tetap dilakukan.
Akibat kendala sinyal yang tidak stabil, Chromebook yang diterima tidak dapat dimanfaatkan dengan maksimal. Panji menyebutkan bahwa laptop tersebut setidaknya bisa digunakan saat pelaksanaan asesmen kompetensi minimum (AKM). Pada periode 2021-2022, Kabupaten Pangandaran sendiri melakukan pengadaan sebanyak 950 unit Chromebook dengan anggaran hingga Rp 6,5 miliar.
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain juga ikut terlibat dalam kasus ini, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. Menurut Jaksa, pengadaan CDM tidak perlu dilakukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Proses pengadaan Chromebook juga dinilai memiliki masalah karena tidak melalui kajian yang memadai. Laptop Chromebook disebut tidak sesuai untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
Dalam sidang tersebut, Nadiem Makarim didakwa.
➡️ Baca Juga: Nathalie Holscher Menghadapi Kritik Warganet Atas Permintaan Jodoh ‘Brondong’ dan Tas Mewah Selama Umrah
➡️ Baca Juga: Indrak, Spesialis SEO, Membongkar Aset Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Senilai Rp 29,3 Miliar Pasca Operasi Tangkap Tangan




