Jelang Lebaran, Dishub Kabupaten Cianjur Hentikan Sementara Angkutan Umum
— Paragraf 1 —
CIANJUR – Meliburkan sebagian layanan angkutan umum menjelang arus mudik Lebaran dapat menjadi langkah strategis untuk mengelola lonjakan mobilitas masyarakat.
— Paragraf 2 —
Kebijakan ini memberi ruang bagi operator transportasi melakukan penyesuaian operasional, seperti perawatan armada, pengaturan jadwal, hingga redistribusi kendaraan ke jalur-jalur yang diperkirakan mengalami lonjakan penumpang. Dengan begitu, kapasitas layanan pada puncak arus mudik dapat lebih optimal.
— Paragraf 3 —
Dari sisi keselamatan dan manajemen lalu lintas, jeda operasional juga membantu mengurangi kepadatan kendaraan di titik-titik tertentu serta meminimalkan risiko kecelakaan akibat kelelahan pengemudi.
— Paragraf 4 —
Secara keseluruhan, kebijakan ini bukan sekadar penghentian layanan sementara, melainkan bagian dari strategi pengaturan mobilitas agar arus mudik berlangsung lebih tertib, aman, dan efisien.
— Paragraf 5 —
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meliburkan angkutan kota di Terminal Cipanas menjelang mudik Lebaran 2026 guna antisipasi macet total saat volume kendaraan meningkat di sepanjang jalur Puncak-Cipanas.
— Paragraf 6 —
Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Cianjur Eri Haryanto di Cianjur, Selasa (10/3), mengatakan mereka bersama kepolisian telah menggelar rapat bersama guna mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas saat mudik dan balik Lebaran 2026.
— Paragraf 7 —
Hasilnya angkutan umum berwarna kuning berbagai jurusan di Terminal Cipanas, diliburkan selama empat hari tepatnya pada tanggal 22-24 Maret dan pada tanggal 27-28 Maret, dimana hasilnya segera disosialisasikan pada pengemudi angkutan umum.
— Paragraf 8 —
“Langkah tersebut sebagai upaya mencegah terjadinya antrean kendaraan yang dapat memicu terjadinya macet total hingga berjam-jam di sepanjang jalur Puncak-Cianjur saat musim mudik dan balik lebaran,” katanya.
— Paragraf 9 —
Dishub, menurut dia, segera melakukan sosialisasi pada sopir angkutan umum dan masyarakat terkait kebijakan diliburkan-nya angkutan umum warna kuning berbagai jurusan di Cipanas, dan akan mendapat kompensasi dari pemerintah daerah.
— Paragraf 10 —
Berdasarkan data yang tercatat jumlah penerima sebanyak 1.447 orang terdiri dari 943 sopir dan 504 pemilik angkutan umum, sehingga selama diliburkan mereka akan mendapat uang kompensasi sebesar Rp200 ribu per sopir per hari.
— Paragraf 11 —
“Penyaluran kompensasi langsung ke masing-masing rekening penerima sopir atau pemilik angkutan umum, sehingga mereka diminta untuk mematuhi larangan beroperasi selama empat hari tersebut,” katanya.
— Paragraf 12 —
Sehingga, lanjutnya, dishub berharap seluruh sopir dan pemilik angkutan umum yang mendapat kompensasi dapat mematuhi larangan tidak beroperasi selama empat hari tersebut, karena pengawasan dan penempatan petugas akan dilakukan.
— Paragraf 13 —
“Kami meminta seluruh lapisan masyarakat terutama di Kecamatan Cipanas, Pacet dan Sukaresmi, mendukung dan menjaga kelancaran dan ketertiban arus lalulintas selama musim mudik dan balik lebaran 2026,” katanya.
➡️ Baca Juga: 8 Pilihan Restoran di Cirebon untuk Bukber Keluarga: Kenyamanan dan Kelezatan Menu Terjamin
➡️ Baca Juga: Kerusuhan Final Campeonato Mineiro: 23 Pemain dari Cruzeiro dan Atletico Mineiro Terkena Sanksi Kartu Merah



