slot depo 10k
Daerah

Kejati Aceh Berhasil Menangkap Buronan Terpidana Kasus Asusila Berusia Lanjut

Dalam penegakan hukum yang tegas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menangkap seorang buronan terpidana kasus asusila. Meski berusia lanjut, terpidana ini tak luput dari jeratan hukum atas perbuatannya yang telah meresahkan banyak pihak. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, terlepas dari usia dan statusnya.

Penangkapan Buronan Terpidana Kasus Asusila

Seorang pria berusia lanjut yang berstatus sebagai terpidana kasus pelecehan seksual berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejati Aceh. Pria tersebut sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kasus yang menjeratnya. Penangkapan dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima informasi keberadaan terpidana di sebuah lokasi.

Abdullah M, begitu nama terpidana yang juga dikenal dengan sebutan Balah atau Pak Haji. Pria ini berusia 68 tahun dan berhasil ditangkap di Peunayong Kota Banda Aceh, pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 WIB. Aksi penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tetap berlaku bagi siapa saja tanpa pandang bulu.

Status Buronan dan Penangkapan

Abdullah M masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Banda Aceh sejak 25 Agustus 2025. Status ini dijatuhkan setelah Abdullah dipanggil secara patut untuk menjalani hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan. Meski berstatus buronan, Abdullah tak luput dari pengawasan hukum.

Informasi keberadaan Abdullah M diperoleh dari masyarakat yang peduli akan keamanan lingkungan. Berbekal informasi tersebut, Tim Tangkap Buronan Kejati Aceh langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan. Meski sempat memberikan perlawanan dan beradu argumen dengan petugas, namun pada akhirnya Abdullah berhasil ditangkap dan dibawa ke Kantor Kejati Aceh.

Kasus Asusila yang Menjerat

Abdullah M dinyatakan bersalah atas tindak pidana pelecehan seksual berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 22 bulan. Putusan ini dijatuhkan setelah Abdullah terbukti melanggar Pasal 46 Jo Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pelecehan seksual yang dilakukan oleh Abdullah terjadi pada Agustus 2021. Saat itu, ia mendatangi rumah korban berinisial SPNS dengan dalih menanyakan suami korban. Namun, yang terjadi justru aksi pelecehan yang meresahkan korban.

Penyerahan Terpidana dan Komitmen Kejati Aceh

Setelah penangkapan, Abdullah M selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Ia akan menjalani masa hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah dijatuhkan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Aceh dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat. Kejati Aceh menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan dan mengajak semua DPO untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

➡️ Baca Juga: Lady Gaga Akan Menikah: Rekomendasi Lagu Spesial dari Bruno Mars untuk Pernikahan Anda

➡️ Baca Juga: Apple Music Dapat Tandai Konten AI, Tergantung Pilihan Distributor untuk Melabelinya

Back to top button