DPRD DKI Usulkan Legalisasi Jukir dan Perlindungan Asuransi untuk Atasi Pungli di Minimarket

Jakarta – Praktik pungutan liar (pungli) oleh juru parkir (jukir) di area minimarket semakin menjadi sorotan, terutama oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta. Pansus ini mengusulkan agar jukir-dukir yang beroperasi di minimarket dapat dilegalisasi dan mendapatkan bimbingan dari Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, untuk menciptakan sistem yang lebih teratur dan transparan.
Legalisasi Jukir sebagai Solusi Praktis
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menyatakan bahwa legalisasi jukir bisa menjadi solusi efektif untuk menghentikan praktik pungutan parkir yang tidak sah. Dengan legalisasi, para jukir tidak hanya mendapatkan status yang jelas, tetapi juga memberikan kejelasan bagi masyarakat mengenai kewajiban mereka dalam membayar retribusi parkir.
Lebih lanjut, Jupiter mengungkapkan bahwa skema ini berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi yang ditarik secara resmi dari parkir. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.
Keamanan dan Kenyamanan Konsumen
Jupiter menekankan bahwa banyak laporan dari masyarakat yang merasa terpaksa membayar parkir di area minimarket, meskipun terdapat tanda yang menyatakan bahwa parkir adalah gratis. Ia berpendapat bahwa situasi ini perlu ditangani agar konsumen merasa aman dan nyaman saat menggunakan fasilitas parkir yang ada.
“Kami ingin memastikan bahwa konsumen mendapatkan rasa aman dan nyaman,” ujar Jupiter saat konferensi pers di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Pelatihan dan Pembinaan untuk Jukir
Usulan dari Jupiter mencakup pelatihan bagi jukir yang berasal dari lingkungan sekitar minimarket. Pelatihan ini akan dilakukan oleh UP Perparkiran. Setelah menyelesaikan pelatihan, jukir akan diberikan surat tugas yang menjelaskan keberadaan mereka di area parkir minimarket dengan status yang jelas.
“Langkah ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi semua pihak,” tegas Jupiter.
Perlindungan Asuransi untuk Pengguna Layanan
Jupiter juga menyoroti pentingnya perlindungan tambahan bagi masyarakat yang menggunakan layanan parkir. Salah satu bentuk perlindungan yang diusulkan adalah asuransi untuk mengcover kehilangan atau kerusakan kendaraan selama parkir.
“Ada aspek yang bisa diperluas secara terukur, termasuk jaminan asuransi. Jika terjadi kehilangan spion atau kendaraan, ada jaminan yang bisa menutupi kerugian tersebut,” jelasnya.
Manfaat Ekonomi bagi DKI Jakarta
Di samping mengatasi pungli, penataan sistem parkir ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Retribusi yang diperoleh dari sektor parkir dapat dimanfaatkan sebagai sumber PAD yang akan dipergunakan kembali untuk kepentingan masyarakat, termasuk subsidi untuk transportasi, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Jupiter menegaskan bahwa pengelola minimarket dan gerai ritel modern masih memiliki opsi untuk mempertahankan sistem parkir gratis. Namun, jika memilih untuk tetap gratis, mereka harus melakukan pengawasan yang ketat untuk mencegah pungutan liar oleh jukir yang tidak berwenang.
Konsistensi dalam Kebijakan Parkir
“Jika memang ingin menerapkan sistem gratis, silakan. Namun, harus dikomunikasikan dengan warga setempat agar tidak menimbulkan keresahan. Pihak gerai harus konsisten, jangan hanya memasang tulisan gratis tetapi praktiknya tetap ada pungutan,” tegas Jupiter.
Respons dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Menanggapi usulan legalisasi jukir, Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Masdess Aroufy, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap inisiatif tersebut. UP Perparkiran juga berencana untuk mengundang pengelola minimarket guna mencari solusi terkait tata kelola parkir di gerai ritel.
“Beberapa bulan lalu, kami sudah mengirim surat kepada pengelola minimarket terkait pelatihan tata kelola perparkiran, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari mereka,” ungkap Masdess.
Komunikasi yang Efektif
Masdess menambahkan bahwa komunikasi yang baik antara pengelola minimarket dan pihak-pihak terkait sangatlah penting. Dengan adanya pelatihan dan pembinaan yang tepat, diharapkan semua pihak dapat memahami peran mereka dalam menciptakan lingkungan parkir yang lebih tertib dan aman.
- Legalisasi jukir untuk mengurangi pungli.
- Pendidikan dan pelatihan bagi jukir lokal.
- Asuransi untuk perlindungan kendaraan konsumen.
- Pendapatan dari retribusi parkir untuk masyarakat.
- Pentingnya komunikasi antara pengelola dan warga setempat.
Inisiatif ini diharapkan tidak hanya menciptakan sistem yang lebih baik untuk parkir di minimarket, tetapi juga membangun hubungan yang lebih harmonis antara pengelola ritel, jukir, dan masyarakat. Dengan pendekatan yang tepat, legalisasi jukir dapat menjadi langkah maju dalam mengatasi masalah pungutan liar dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak yang terlibat.
➡️ Baca Juga: Menelusuri Sejarah Indonesia Melalui Konvoi Merdeka 2026 yang Menginspirasi
➡️ Baca Juga: Update KJMU 2026: Sekitar 17 Ribu Mahasiswa Mendapatkan KJMU Tahap II




