IAPI Mendorong Standar Akuntansi Keberlanjutan Agar Laporan ESG Lebih Transparan dan Akuntabel

Jakarta – Laporan keberlanjutan semakin menjadi elemen krusial bagi perusahaan dalam menghadapi tuntutan transparansi dan akuntabilitas. Namun demikian, tidak semua laporan yang menyatakan diri “hijau” dapat dipercaya sepenuhnya. Dalam konteks ini, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) berkomitmen untuk mengambil langkah proaktif dengan mendorong penerapan standar internasional sebagai pedoman dalam pemeriksaan informasi keberlanjutan. Usulan ini disampaikan dalam forum bisnis bertajuk “Membangun Ekosistem Asurans Keberlanjutan Indonesia untuk Memperkuat Kepercayaan terhadap Pelaporan Keberlanjutan”. Bagi investor dan publik, isu ini sangat penting, terutama ketika perusahaan semakin sering membuat klaim terkait aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) yang berpotensi tidak sepenuhnya akurat. Tanpa adanya mekanisme pemeriksaan yang terpercaya, laporan keberlanjutan bisa kehilangan makna dan fungsinya.
Pentingnya Standar Akuntansi Keberlanjutan
Ketidakpastian informasi dalam laporan keberlanjutan sering kali disebut sebagai greenwashing, yaitu praktik di mana perusahaan memberikan kesan seolah-olah lebih ramah lingkungan atau berkelanjutan dibandingkan dengan kenyataan. IAPI mengamati bahwa ekosistem pelaporan keberlanjutan di Indonesia masih jauh dari tingkat kematangan yang dimiliki pelaporan keuangan. Oleh karena itu, diperlukan adanya standar yang jelas agar informasi yang disampaikan bisa diuji dan dipercaya.
IAPI menawarkan tiga standar yang diambil dari acuan internasional, yang diharapkan dapat menjadi fondasi bagi asurans keberlanjutan di Indonesia:
- SAKb 5000: Adopsi dari International Standards on Sustainability Assurance (ISSA 5000), ini diusulkan sebagai standar utama dalam pelaksanaan asurans keberlanjutan.
- Standar Manajemen Mutu (SMM) 1 dan SMM 2: Mengacu pada International Standards on Quality Management (ISQM 1 dan ISQM 2), standar ini berfungsi untuk memastikan bahwa penyedia jasa memiliki sistem manajemen mutu yang memadai.
- Standar Etika untuk Asurans Keberlanjutan: Mengadopsi International Ethics Standards for Sustainability Assurance (IESSA), standar ini mengatur aspek etika, termasuk independensi praktisi yang melakukan pemeriksaan.
Komponen Utama dalam Standar
Ketiga standar tersebut memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi. Standar etika memastikan bahwa praktisi bekerja dengan independensi dan profesionalisme. Standar manajemen mutu menjamin bahwa kantor tempat praktisi beroperasi memiliki sistem pengendalian mutu yang memadai, sementara standar asurans menetapkan bagaimana proses pemeriksaan informasi keberlanjutan dilakukan. Dengan kata lain, ketiga elemen ini harus berjalan harmonis sebagai satu kesatuan.
IAPI menekankan bahwa kombinasi tersebut sangat penting untuk meminimalkan risiko greenwashing serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap laporan keberlanjutan perusahaan. Pendekatan ini bukanlah hal yang baru; IAPI melihat contoh dari pengalaman Malaysia dan Australia sebagai model yang bisa diadaptasi.
Belajar dari Pengalaman Negara Lain
Malaysia telah menerapkan pendekatan profession-agnostic yang memungkinkan penyedia jasa dari berbagai profesi untuk berpartisipasi dalam proses ini, dengan pengawasan dari Audit Oversight Board (AOB). Di sisi lain, Australia mengintegrasikan asurans keberlanjutan dalam ekosistem profesi audit yang sudah lebih mapan. Meski pendekatannya berbeda, kedua negara tersebut menggunakan kerangka standar yang sama, yaitu ISSA 5000, ISQM 1, dan IESSA.
Pelajaran penting yang dapat diambil adalah bahwa semua penyedia jasa asurans, terlepas dari latar belakang profesi mereka, harus menggunakan standar yang konsisten. Hal ini menjadi semakin mendesak mengingat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Penerapan Keuangan Berkelanjutan. Rancangan ini akan mewajibkan pengungkapan informasi keberlanjutan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), emiten, dan perusahaan publik.
Tahapan Kewajiban dan Infrastruktur yang Diperlukan
Berdasarkan rencana yang diusulkan OJK, kewajiban untuk melakukan asurans dengan tingkat keyakinan terbatas akan mulai berlaku untuk entitas Kelompok 1 pada tahun 2029. Ini berarti bahwa waktu untuk mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan tidak terlalu panjang. Oleh karena itu, IAPI mengingatkan pentingnya regulator untuk menjamin bahwa semua penyedia jasa memiliki kesempatan yang sama sebelum kewajiban tersebut diterapkan.
Setidaknya ada empat infrastruktur pengawasan yang perlu disiapkan:
- Registrasi penyedia jasa
- Sertifikasi kompetensi
- Inspeksi berkala
- Penegakan hukum yang tegas
Kualifikasi dan Kompetensi Penyedia Jasa
IAPI juga menekankan bahwa sertifikasi saja tidak cukup. Penyedia jasa harus memiliki kemampuan teknis yang memadai dan mampu menerapkan standar manajemen mutu serta memenuhi standar etika. Asurans keberlanjutan bukan hanya sekadar keterampilan membaca data atau memahami indikator ESG; praktisi juga harus mampu menjaga independensi dan memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan dengan standar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi investor, tujuan akhir dari semua ini sangat sederhana: ketika mereka membaca laporan keberlanjutan perusahaan, mereka ingin memastikan bahwa angka dan klaim di dalamnya dapat dipercaya dan terverifikasi.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan mengadopsi standar internasional seperti ISSA 5000 dan IESSA, IAPI berharap Indonesia dapat membangun sistem asurans keberlanjutan yang kredibel dan mampu bersaing dengan praktik global yang terus berkembang. Ke depannya, kolaborasi antara regulator, profesi, perusahaan, dan pemangku kepentingan lainnya akan sangat penting. Karena laporan keberlanjutan kini bukan lagi sekadar tambahan dalam laporan tahunan, tetapi menjadi faktor penentu dalam tingkat kepercayaan investor terhadap perusahaan.
Oleh karena itu, mendorong penerapan satu standar bukan hanya masalah teknis bagi akuntan publik, tetapi juga menjadi upaya untuk memastikan klaim keberlanjutan perusahaan tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diuji, dipertanggungjawabkan, dan dipercaya oleh publik.
➡️ Baca Juga: Pemprov DKI Luncurkan Aturan Baru untuk Kendaraan Listrik, Apakah Akan Dikenakan Pajak?
➡️ Baca Juga: Cek Bansos Kemensos 2026 dan Pahami Sistem Desil Kesejahteraan dengan Mudah




