Anggaran Terbatas, BNPB Hadapi Tantangan dalam Penanganan Bencana

Dalam situasi di mana ancaman bencana semakin meningkat, pemangkasan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menciptakan sebuah paradoks kebijakan. Keterbatasan dana dan sumber daya operasional berpotensi melemahkan kapasitas mitigasi dan tanggap darurat, yang seharusnya menjadi prioritas utama. Bagaimana pemerintah bisa menghadapi tantangan ini dan memastikan penanganan bencana yang efektif di tengah krisis anggaran?
Tantangan Anggaran dalam Penanganan Bencana
Komitmen politik pemerintah terhadap penanganan bencana saat ini tampak sangat rendah. Di satu sisi, BNPB dituntut untuk berada di garis depan dalam penanganan bencana, tetapi di sisi lain, dukungan anggaran yang diperolehnya sangat terbatas. Ketidakcocokan ini mengancam efektivitas upaya mitigasi dan respons terhadap bencana yang semakin sering terjadi.
Ketidakseimbangan ini berisiko mengurangi kapasitas BNPB dalam melakukan mitigasi dan tanggap darurat. Ancaman bencana di Indonesia, yang terletak di kawasan rawan bencana, memerlukan kesiapan anggaran yang tidak hanya konsisten tetapi juga memadai, bukan sekadar peningkatan peran kelembagaan yang bersifat simbolis.
Minimnya Anggaran untuk Mitigasi Bencana
Esther Sri Astuti, seorang dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro, mengungkapkan keprihatinannya terhadap minimnya anggaran yang dialokasikan untuk penanganan bencana, terutama dalam menghadapi dampak erupsi Anak Gunung Krakatau dan gempa di Flores, Nusa Tenggara Timur. “Pemerintah seharusnya mengambil langkah-langkah antisipatif untuk kemungkinan dampak erupsi Krakatau yang lebih parah, termasuk perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak,” ujarnya.
Anggaran BNPB untuk tahun 2026 mengalami pemangkasan signifikan, yakni turun menjadi 491 miliar rupiah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran negara untuk mendanai program-program prioritas pemerintah. Namun, Komisi VIII DPR RI menilai besaran anggaran tersebut sangat kecil dan tidak sebanding dengan tingginya tingkat kerentanan bencana hidrometeorologi di tanah air.
Konsekuensi dari Pemangkasan Anggaran
Esther menekankan bahwa pemangkasan anggaran ini berdampak pada dua aspek krusial. Pertama, mitigasi bencana menjadi lemah karena ruang yang terbatas untuk program pencegahan, edukasi masyarakat, dan pemasangan alat peringatan dini di daerah rawan bencana. Kedua, kapasitas tanggap darurat juga terancam menurun, yang mengakibatkan keterlambatan dalam penanganan bencana seperti banjir dan longsor.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan kenyataan bahwa frekuensi dan dampak bencana semakin meningkat, termasuk erupsi Krakatau. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk meninjau kembali alokasi anggaran BNPB agar pemangkasan tidak mengganggu fungsi utama lembaga dalam melindungi masyarakat dari ancaman bencana.
Pentingnya Penanganan Terpadu
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan urgensi penanganan bencana yang terpadu lintas sektor, mengingat posisi Indonesia yang berada di kawasan Ring of Fire. Ia mendorong pemerintah untuk mengulangi pola penanganan terpadu agar berbagai kendala di lapangan dapat ditangani dengan cepat, serta menyiapkan strategi jangka panjang pascabencana.
Menurut Puan, penanganan bencana tidak hanya harus berfokus pada situasi darurat, tetapi juga harus memperhatikan dampak berkelanjutan terhadap pendidikan, kesejahteraan masyarakat, dan kesehatan. Termasuk di dalamnya adalah masalah infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan gangguan pendidikan anak-anak. “Pimpinan DPR melalui tim bencana akan meminta pemerintah untuk memperkuat pola penanganan ini agar risiko bencana di masa depan dapat diminimalisir,” ujarnya.
Rehabilitasi Pascabencana yang Belum Memadai
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti, menyoroti ketidakadaan pos anggaran khusus dalam Anggaran Kemendikti Saintek 2027 untuk mendukung mahasiswa dan perguruan tinggi di daerah yang terdampak bencana. Menurutnya, dukungan anggaran sangat diperlukan agar mahasiswa dapat melanjutkan pendidikan mereka selama proses pemulihan pascabencana.
Pernyataan tersebut disampaikan Esti dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia mencontohkan hasil kunjungan kerja Komisi X ke Nusa Tenggara Timur pascabencana gempa, termasuk Universitas Katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng, yang meminta pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) setidaknya selama satu semester bagi mahasiswa yang terdampak.
Memastikan Dukungan Anggaran yang Tepat
Esti berpendapat bahwa pembebasan UKT tidak seharusnya menjadi beban bagi perguruan tinggi, mengingat kondisi keuangan kampus juga turut terpengaruh. Ia mempertanyakan pos anggaran pemerintah yang dapat digunakan untuk membantu mahasiswa yang terdampak bencana.
- Dukungan anggaran bagi mahasiswa harus diprioritaskan.
- Pembebasan UKT sebaiknya tidak dibebankan kepada perguruan tinggi.
- Pemerintah perlu mempersiapkan dukungan anggaran yang cukup.
- Kondisi pemulihan mungkin berlangsung lebih dari satu semester.
- Daerah yang baru saja mengalami bencana juga memerlukan perhatian khusus.
Pemerintah harus mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa dukungan anggaran yang memadai tersedia bagi mereka yang membutuhkan, termasuk mahasiswa dan institusi pendidikan yang terdampak bencana. Dalam menghadapi tantangan penanganan bencana ini, kolaborasi lintas sektor dan dukungan yang tepat menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
➡️ Baca Juga: PLN Salurkan Santunan Ramadan kepada Ratusan Dhuafa dan Anak Yatim untuk Meningkatkan Kesejahteraan
➡️ Baca Juga: Pemandangan Menakjubkan Puncak G. Sindoro dari Puncak G. Kembang yang Harus Dilihat




