Apindo: UU Ketenagakerjaan Harus Diperbaiki untuk Menarik Investasi dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi 8%

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tengah menjadi sorotan dengan target penyelesaian yang dipercepat hingga pertengahan Oktober 2026, lebih cepat dari rencana semula yang jatuh pada akhir bulan yang sama. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berambisi untuk menyelesaikan pengesahan RUU ini dalam waktu dekat.
Pentingnya Menyusun UU Ketenagakerjaan yang Efektif
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di bidang ketenagakerjaan, Bob Azam, mengungkapkan bahwa meski target waktu cukup penting, substansi RUU lah yang harus diutamakan. Menurutnya, undang-undang ini harus mampu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang signifikan.
“Keberadaan Undang-Undang Ketenagakerjaan harus berfungsi sebagai penggerak utama bagi perekonomian kita. Jangan sampai justru menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan mencapai 8 persen,” ungkap Bob saat memberikan keterangan di sela-sela acara, Senin (1/9).
Belajar dari Pengalaman Negara ASEAN
Bob juga menekankan pentingnya regulasi yang tidak ‘aneh’ agar dapat bersaing dengan negara-negara ASEAN. Ia menyoroti bahwa terkadang kebijakan yang dibuat justru memiliki pola yang berbeda dan tidak sesuai dengan praktik di negara tetangga.
- Pentingnya keselarasan regulasi ketenagakerjaan dengan negara ASEAN
- Risiko investasi asing yang terhambat akibat kebijakan yang tidak menarik
- Perlunya studi komparatif terhadap regulasi di negara-negara tetangga
- Kolaborasi antara DPR dan serikat pekerja untuk menghasilkan UU yang komprehensif
- Menjaga keadilan dan daya tarik investasi asing
Oleh karena itu, Apindo mendukung inisiatif DPR dan serikat pekerja untuk mempelajari berbagai regulasi ketenagakerjaan di negara-negara ASEAN. Tujuannya agar Undang-Undang yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.
Usulan Penetapan Upah yang Fleksibel
Sehubungan dengan pengupahan, Bob mengusulkan agar sebagian dari proses penetapan upah diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan menggunakan mekanisme bipartit. Pendekatan ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan bagi perusahaan dalam menentukan kebijakan upah sesuai dengan kondisi dan kemampuan mereka.
“Setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda. Ada yang mampu memberikan upah lebih baik, sementara yang lain mungkin tidak. Oleh karena itu, jika perusahaan mampu, sebaiknya upahnya disesuaikan. Namun, perusahaan yang dalam kondisi kurang baik tidak bisa dipaksa untuk memberikan upah yang sama,” jelas Bob.
Skema UMR sebagai Jaring Pengaman Ekonomi
Apindo juga mengusulkan skema Upah Minimum Regional (UMR) sebagai jaring pengaman plus, di mana struktur dan skala upah ditentukan oleh masing-masing perusahaan. “Pihak yang paling mengetahui kondisi perusahaan adalah manajemen dan serikat pekerja. Tidak seharusnya pihak luar ikut campur dalam penetapan ini,” tegasnya.
Mengenai kebutuhan hidup layak (KHL), Bob menekankan bahwa acuan tersebut tetap harus diperhatikan. Namun, ia juga menyoroti kesenjangan upah antar daerah yang dapat menimbulkan masalah lebih lanjut. “Saat ini, di Jawa Barat banyak yang di-PHK, sementara di Jawa Tengah justru kekurangan tenaga kerja. Penyebabnya adalah perbedaan upah minimum yang terlalu mencolok,” ujarnya.
Perbandingan dengan Negara Lain
Bob memberikan contoh Vietnam, yang pada Januari 2026 menaikkan upah minimum sebesar 7,2% dengan inflasi 3,3% dan pertumbuhan ekonomi mencapai 8%. “Jika menggunakan rumus yang sama, seharusnya kita bisa menaikkan hingga 10 persen, tetapi mereka hanya menaikkan 7 persen,” imbuh Bob.
Isu-Isu Penting yang Perlu Diperhatikan
Dalam konteks ini, ada beberapa isu mendesak yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan. Bob mencatat empat hal utama yang perlu diatasi, yaitu:
- Pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia
- Jaminan sosial yang lebih baik
- Pentingnya data yang akurat dan relevan
- Perbaikan dalam mekanisme kerja sama dan hubungan industrial
Dengan mengatasi isu-isu tersebut, diharapkan RUU Ketenagakerjaan yang baru tidak hanya dapat menarik investasi asing, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi para pekerja di Indonesia. Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
➡️ Baca Juga: Pasar Saham Lesu di Pembukaan, Bank Besar Menekan Performa IHSG
➡️ Baca Juga: Pelatihan Robotik Tingkatkan Potensi dan Inovasi Kreatif Generasi Muda




