Audiensi DPR: SP PLN Menegaskan Pentingnya Melindungi Pekerja dalam Efisiensi BUMN

Jakarta – Serikat Pekerja PT PLN (Persero) bersama dengan Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN (FORKOM SP BUMN) mengemukakan pandangan resmi mereka dalam audiensi dengan Pimpinan DPR RI. Pertemuan ini berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (13/8). Dalam forum ini, serikat pekerja menyampaikan pentingnya perlindungan terhadap pekerja BUMN dalam rangka efisiensi dan keberlanjutan perusahaan milik negara.
Pertemuan Penting di DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin pertemuan yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, serta Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI drg. Putih Sari. Pertemuan ini menjadi momen penting bagi berbagai elemen serikat pekerja dan buruh nasional untuk menyampaikan aspirasi dan pandangan mereka terkait RUU Ketenagakerjaan.
Konsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi
Forum ini merupakan bagian dari proses partisipatif dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan, yang merupakan hasil dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan ini menegaskan perlunya pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja, dengan tenggat waktu penyelesaian yang ditetapkan sebelum 31 Oktober 2026.
Perwakilan Serikat Pekerja BUMN
Ketua Umum DPP SP PLN, Muhammad Abrar Ali, yang juga menjabat sebagai Koordinator FORKOM SP BUMN, mewakili 62 entitas BUMN yang tergabung dalam forum tersebut. Dalam pernyataannya, Abrar menggarisbawahi pentingnya forum ini sebagai ruang untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan antargenerasi dalam gerakan pekerja.
Pentingnya Pembelajaran Antargenerasi
Abrar membuka pernyataannya dengan menghormati para tokoh buruh senior yang hadir. Ia menggambarkan mereka dengan metafora yang menarik, menunjukkan tingkat penghormatan serta pentingnya pengalaman mereka dalam perjuangan ketenagakerjaan.
“Yang kami muliakan para tokoh buruh, para punggawa — kalau dalam drama Cina ini tingkat kultivasinya sudah level dewa. Bagi kawan-kawan yang muda-muda, kesempatan ini sangat penting untuk belajar bagaimana saudara-saudara kita memperjuangkan nasib kita semua,” ungkapnya.
Proses Berlapis dalam Perjuangan Legislasi
Metafora yang digunakan Abrar bukan hanya sekadar hiasan retoris. Ia menegaskan bahwa perjuangan dalam legislasi ketenagakerjaan adalah proses yang kompleks dan berjangka panjang. Keberhasilan dalam hal ini harus dijaga dengan melanjutkan pengetahuan, pengalaman, dan advokasi yang telah dibangun oleh generasi sebelumnya.
Pijakan Konstitusi dalam Keterlibatan Serikat Pekerja
Abrar menjelaskan dasar hukum yang mendasari keterlibatan serikat pekerja BUMN dalam agenda legislasi ketenagakerjaan nasional. Menurut Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang BUMN, pekerja BUMN dituntut untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan. Ketentuan ini menjadi landasan bagi SP PLN untuk mengajukan permohonan uji materiil bersama Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS).
“Kami itu pernah ditanya oleh Kementerian BUMN: SP PLN ngapain ikut-ikut judicial review? Karena diperintah oleh Undang-Undang BUMN, maka kami ikut. Ada hak konstitusional yang menurut kami berpotensi dirugikan — bukan hanya karyawan BUMN, tetapi juga pekerja alih daya di lingkungan BUMN,” papar Abrar.
Usulan Pemulihan Pembatasan Alih Daya
Salah satu substansi utama yang diusulkan oleh SP PLN dan FORKOM SP BUMN adalah pemulihan pembatasan alih daya yang berbasis pada pembedaan antara core dan non-core business. Hal ini sebelumnya diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang kemudian dihapus.
Abrar membangun argumennya dari definisi hubungan industrial, yang terbentuk dalam proses produksi barang dan/atau jasa. Dengan logika ini, setiap pekerjaan yang tidak ada pekerjanya akan mengganggu proses produksi dan oleh karena itu tidak dapat dialihdayakan.
- Alih daya seharusnya hanya berlaku untuk non-core business.
- Pekerjaan yang vital bagi produksi harus dikelola secara internal.
- Implementasi aturan ini akan mendukung penghapusan outsourcing.
- Perlindungan pekerja BUMN menjadi prioritas utama.
- Ketahanan industri akan terjaga melalui regulasi yang tepat.
Pentingnya Pertimbangan Hukum dalam RUU Ketenagakerjaan
Poin ketiga yang disampaikan oleh Abrar terkait dengan kualitas produk legislasi. Ia mengingatkan agar pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan keputusan-keputusan sebelumnya tidak diabaikan dalam perumusan norma baru. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja BUMN tetap terjaga dan diperkuat dalam setiap kebijakan yang diambil.
Melalui audiensi ini, diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi dalam menciptakan regulasi yang tidak hanya efisien tetapi juga memperhatikan kesejahteraan pekerja BUMN. Dengan demikian, masa depan pekerja BUMN akan lebih terjamin dan berkelanjutan.
➡️ Baca Juga: Pasar Saham Lesu di Pembukaan, Bank Besar Menekan Performa IHSG
➡️ Baca Juga: DJP Raih 11,43 Juta SPT Menjelang Batas Waktu Pelaporan Pajak




